Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 , Sekarang Resmi Sekolah 5 Hari
PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 , Kini Resmi Sekolah 5 Hari |
Gurumaju.com – Dengan ditandatanganinya Permendikbud yang mengatur wacana ketentuan sekolah 5 hari dalam seminggu maka telah resmi juga tahun aliran gres mendatang sekolah akan menerapkan 5 hari dalam seminggu untuk berguru disekolah, sedangkan hari Jum’at dan Sabtu siswa berguru dirumah.
Dibawah ini admin kutipkan Bunyi dari pasal 2 dan 3
Pasal 2
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diharapkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah sanggup menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Hari Sekolah dipakai oleh Guru untuk melakukan beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melakukan kiprah aksesori yang menempel pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
(3) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya sanggup Anda dwnload melalui link yang telah admin berikan dibawah postingan.
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 , Kini Resmi Sekolah 5 Hari" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 , Sekarang Resmi Sekolah 5 Hari"