Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017
Download Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2017 |
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan iman yang diberikan kepadanya.” Mengingat fungsi strategis kepala sekolah/madrasah yang berprestasi dalam meningkatkan kualitas forum yang dipimpinnya, maka apresiasi (penghargaan) layak diberikan kepada kepala sekolah/madrasah yang secara kasatmata berprestasi dalam pengembangan mutu sekolah dan meningkatkan kualitas lulusan.
Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2017 yaitu “KEPALA SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”.
Subtema acara ini adalah:
(1) Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan, (2) Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah/Madrasah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21,
(3) Optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) Dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan
(4) Inovasi dan Integritas Tata Kelola Satuan Pendidikan.
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK
BACA JUGA :
- Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2017
- Berbagai Masalah dan Solusi Dalam Mengatasi JJM Tidak Linear
- Panduan Pengisian Nilai Raport dan US/USBN Pada Aplikasi Dapodik
Persyaratan Peserta sesuai Juknis:
A. Persyaratan umum:
a. menjabat sebagai kepala sekolah aktif;
b. berstatus PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup berstatus Non-PNS;
c. berusia maksimal 54 tahun dikala mengikuti pemilihan;
d. mempunyai akta pendidik;
e. mempunyai masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat; g. sehat jasmani dan rohani.
B. Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat provinsi bagi kepala SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi penerima kepala SD dan Sekolah Menengah Pertama melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota
c. Tingkat Nasional
1) belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi penerima kepala SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi
Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah /MadrasahBerprestasi Tahun 2017 (KLIK DISINI)
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Posting Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017"