Tata Cara Dan Ketentuan Seleksi Dalam Ppdb Tahun 2017
PPDB 2017 |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan Peraturan Menteri guna mengatur pelaksanaan PPDB tahun 2017 semoga sanggup berlajan secara obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. Selain hukum terkena tata cara pelaksanaan dan persyaratan peserta didik dalam penerimaan peserta didik gres PPDB tahun 2017, Permendikbud No 17 tahun 2017 juga membuktikan tata cara dan ketentuan seleksi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2017. Ketentuan seleksi PPDB ini diperuntukkan untuk SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat.
Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 SD harus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar. Kriteria yang di maksud ialah usia dan jarak tempat tinggal sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi. Dalam seleksi penerimaan peserta didik gres kelas 1 SD tidak dilakukan tes membaca, menulis dan berhitung.
Sedangkan seleksi calon peserta didik gres kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (kelas 7) mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdamasukan ketentuan rombongan belajar. Kriteria tersebut yaitu jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, usia, nilai hasil ujian SD dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui oleh sekolah sesuai dengan kewenangan kawasan masing-masing.
Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 SMA/SMK juga harus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru yang mencakup jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, usia peserta didik, nilai hasil ujian Sekolah Menengah Pertama dan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik yang diakui oleh sekolah sesuai dengan kewenangan kawasan masing-masing. Namun untuk SMK, ketentuan zonasi tidak diberlakukan. Disamping itu, satuan pendidikan Sekolah Menengah kejuruan juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan seleksi talenta minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan memakai kriteria yang diputuskan oleh sekolah masing-masing.
Sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), selain melakukan seleksi menurut kriteria usia, zonasi, nilai hasil ujian dan prestasi peserta didik, juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan tes bakan skolastik atau tes potensi akademik dalam pelaksanaan seleksi PPDB di satuan pendidikannya
Posting Komentar untuk "Tata Cara Dan Ketentuan Seleksi Dalam Ppdb Tahun 2017"