Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tak Main-Main. Inilah Tanggung Jawab Kepala Sekolah Dalam Dhgtk (Daftar Kehadiran Guru Dan Tenaga Kependidikan)!

Aplikasi DHGTK Tahun 2018
Aplikasi DHGTK versi 1.1 Tahun 2018 sudah secara resmi dipakai terhadap kehadiran guru dan tenaga kependidikan di tiruana jenjang sekolah mulai dari TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat. DHGKT yakni sebuah aplikasi online berbasis web yang dikembangkan oleh Dirjen GTK Kemendikbud RI yang dipakai untuk menghitung kehadiran guru dan tenaga kependidikan. Fungsinya hampir sama dengan perangkat kehadiran pegawai.

Database aplikasi DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan) ini bersumber dari aplikasi dapodik. Semua guru dan tenaga kependidikan yang terdaftar pada aplikasi dapodik secara otomatis akan muncul datanya pada aplikasi DHGTK tersebut. DHGTK akan berdampak pada penyaluran tuntidakboleh profesi bagi guru-guru peserta tuntidakboleh profesi. Oleh karenya Dirjen GTK mewajibkan sekolah untuk melaksanakan bolos kehadiran guru tersebut pada aplikasi DHGTK yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen GTK.

Dirjen GTK mempersembahkan dua akse akse masuk atau login aplikasi DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan) kepada satuan pendidikan melalui sajian login sekolah. Pertama, DHGTK sanggup dikases memakai akun dan password kepala sekolah yang sebelumnya sudah di daftarkan di aplikasi dapodik. Kedua, DHGTK sanggup diakses memakai akun operator sekolah yang sudah didiberi kiprah khusus oleh kepala sekolah sebagai pengelola aplikasi web DHGTK tersebut.

Meskipun sama-sama memiliki hak susukan terhadap login sekolah di aplikasi DHGTK namun keduanya memiliki kiprah yang sedikit tidak sama. Kepala sekolah selaku pimpinan di sekolah memiliki kiprah dan tanggung balasan yang sangat besar terhadap pengelolaan aplikasi DHGTK. Dalam Buku Panduan Penggunaan Aplikadi DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan ) yang sudah diterbitkan oleh Dirjen GTK, sudah disebutkan dengan terang bahwa kiprah dan tanggung balasan kepala sekolah sebegai diberikut

  1. Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK sebab dilaksanakan secara full online
  2. Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melaksanakan pengerjaan bolos online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
  3. Segera melaksanakan sosialisasi kepada para GTK di lingkunagn satuan pendidikannya terkait dengan adanya bolos online (DHGTK) yang berkaitan eksklusif dengan pemdiberi tuntidakboleh profesi.
  4. Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK - Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK 
  5. Memantau dan mengevaluasi petugas bolos online (DHGTK) setiap hari

Dari beberapa kiprah dan tanggung balasan kepala sekolah terhadap pengelolaan aplikasi DHGTK tersebut sepertinya point pertama perlu menerima perhatian fokus. Kepala sekolah harus mengalokasikan dana BOS untuk pelaksanaan bolos kehadiran secara online di DHGTK. Hal ini cukup beralasan sebab pengelolaan aplikasi DHGTK ini bersifat full online. Jika dilihat dari buku panduan penerapan DHGTK maka pembiayaan DHGTK ini diperuntukkan untuk biaya jaenteng internet bukan untuk gaji operator. Namun sekolah boleh menganggarkan biaya pengelolaan DHGTK untuk gaji operator sekolah yang didiberi kiprah untuk mengelola DHGTK.
Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Tak Main-Main. Inilah Tanggung Jawab Kepala Sekolah Dalam Dhgtk (Daftar Kehadiran Guru Dan Tenaga Kependidikan)!"