Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Calon Penerima Bimbing Gres Dalam Ppdb

PPDB 2017
PPDB tahun 2017 sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 akan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 8 Juli 2017. PPDB tahun 2017 sudah diatur dalam Permendikbud No 17 tahun 2017. Salah satu hukum yang tercantum dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 yaitu terkena persyaratan calon akseptor didik gres dalam PPDB. Aturan persyaratan PPDB ini berlaku untuk calon akseptor didik gres tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK dan sederajat.

Persyaratan calon akseptor didik pada Taman Kanak-kanak yaitu pendaftar harus bersusia 4-5 tahun untuk kelompok A dan berusia 5-6 tahun untuk kelompok B. Dari hukum tersebut sanggup disimpulkan bahwa calon akseptor didik gres pada ketika mendaftar di tingkat Taman Kanak-kanak harus berusia minimal 4 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir atau sertifikat kelahiran.

Sedangkan untuk tingkat sekolah dasar atau sederajat, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu calon akseptor didik gres harus berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun calon akseptor didik gres yang berusia 7 tahun wajib diterima sebagai akseptor didik kelas 1 SD. Pengecualian syarat usia minimal 6 tahun diperuntukkan bagi calon akseptor didik gres yang mempunyai kecerdasan atau talenta istimewa atau mempunyai kesiapan berguru yang sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau sanggup juga rekomendasi dari dewan guru jikalau tidak ada psikolog professional. Penerimaan calon akseptor didik gres juga harus memperhatikan kapasitas rombongan berguru yang ada di sekolah dan ketentuan rombongan berguru dalam Peraturan Menteri.

Sementara itu calon akseptor didik gres pada tingkat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat berusia paling tinggi 15 tahun dan mempunyai ijazah atau STTB SD/Sederajat. Persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai domisili calon akseptor didik. Untuk calon akseptor didik yang berasar dari sekolah luar negeri wajib mengatakan surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Persyaratan calon akseptor didik gres di tingkat SMA/SMK/Sederajat yaitu berusia paling tinggi berusia 21 tahun dan mempunyai ijazah/STTB serta SHUN SMP/Sederajat (kecuali untuk siswa yang berasal dari sekolah luar negeri). Untuk Sekolah Menengah kejuruan diperbolehkan menambah persyaratan khusus. Sama ibarat di tingkat SMP, persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai domisili calon akseptor didik. Untuk calon akseptor didik yang berasar dari sekolah luar negeri wajib mengatakan surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Ketentuan terkait persyaratan usia dan SHUN tidak diberlakukan kepada calon akseptor didik gres yang berkebutuhan khusus yang akan mendaftar di sekolah penyelenggaran pendidikan inklusif.

Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Persyaratan Calon Penerima Bimbing Gres Dalam Ppdb"