Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Larangan Penggunaan Dana Bos Terbaru

pertolongan Operasional Sekolah 
Mengelola keuangan bukanlah suatu kasus yang gampang. Apalagi jikalau anggaran keuangan yang harus dikelola dalam jumlah yang cukup besar dengan belanja yang sudah ditentukan. Tentu akan menjadi lebih susah lagi bila harus mengelola keuangan tersebut dengan banyak sekali hukum yang sudah ditentukan. Begitu juga dengan anggaran keuangan BOS yang diterima oleh setiap sekolah. Salah sedikit dalam mengelola keuangan BOS bisa-bisa berurusan dengan KPK.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis pemberian Operasional Sekolah (BOS), ada 15 larangan dalam penerapan dana BOS yang harus dipatuhi oleh sekolah akseptor dana BOS. Berikut ini yaitu kegiatan-kegiatan atau belanja pengeluaran yang tidak diperbolehkan memakai dana BOS.

  1. Anggaran dana BOS yang diterima oleh sekolah dilarang disimpan secara tunai maupun non tunai dengan maksud dibungakan
  2. Dana BOS yang diterima sekolah juga tidak diboleh dipinjamkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.
  3. Anggaran BOS dilarang digunakan untuk membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan  BOS atau software sejenis
  4. Dana BOS dilarang digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya
  5. Dana BOS juga dilarang digunakan membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut
  6. Dana BOS dilarang digunakan untuk  membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
  7. Dana BOS dilarang digunakan untuk  membiayai fasilitas kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya
  8. Dana BOS dilarang digunakan untuk  membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan langsung (bukan inventaris sekolah)
  9. Dana BOS dilarang digunakan untuk  digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat untuk gedung maupun ruang kelas
  10. Dana BOS dilarang digunakan untuk  membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai pramasukana jamban/WC dan kantin sehat
  11. Dana BOS dilarang digunakan untuk  membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  12. Dana BOS dilarang digunakan untuk  membeli, menjual dan menanamkan saham
  13. Dana BOS dilarang digunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah didanai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar
  14. Dana BOS dilarang digunakan untuk  membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan
  15. Dana BOS dilarang digunakan untuk  membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti petes/ sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nah, sudah terang sekali bahwa belanja pengeluaran di atas ialah larangan yang harus ditaati oleh sekolah. Jadi, bendahara selaku pengelola keuangan harus bakir dalam mengeluarkan uang BOS untuk keperluan belanja sekolah. Bendahara harus memahami mana kegiatan yang boleh dan dilarang didanai oleh dana BOS. Bendahara harus mempunyai kemampuan administrasi keuangan yang baik dalam mengelola keuangan BOS.
Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Inilah Larangan Penggunaan Dana Bos Terbaru"