Inilah Larangan Penggunaan Dana Bos Terbaru
pertolongan Operasional Sekolah |
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis pemberian Operasional Sekolah (BOS), ada 15 larangan dalam penerapan dana BOS yang harus dipatuhi oleh sekolah akseptor dana BOS. Berikut ini yaitu kegiatan-kegiatan atau belanja pengeluaran yang tidak diperbolehkan memakai dana BOS.
- Anggaran dana BOS yang diterima oleh sekolah dilarang disimpan secara tunai maupun non tunai dengan maksud dibungakan
- Dana BOS yang diterima sekolah juga tidak diboleh dipinjamkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.
- Anggaran BOS dilarang digunakan untuk membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
- Dana BOS dilarang digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya
- Dana BOS juga dilarang digunakan membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut
- Dana BOS dilarang digunakan untuk membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
- Dana BOS dilarang digunakan untuk membiayai fasilitas kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya
- Dana BOS dilarang digunakan untuk membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan langsung (bukan inventaris sekolah)
- Dana BOS dilarang digunakan untuk digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat untuk gedung maupun ruang kelas
- Dana BOS dilarang digunakan untuk membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai pramasukana jamban/WC dan kantin sehat
- Dana BOS dilarang digunakan untuk membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
- Dana BOS dilarang digunakan untuk membeli, menjual dan menanamkan saham
- Dana BOS dilarang digunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah didanai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar
- Dana BOS dilarang digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan
- Dana BOS dilarang digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti petes/ sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Nah, sudah terang sekali bahwa belanja pengeluaran di atas ialah larangan yang harus ditaati oleh sekolah. Jadi, bendahara selaku pengelola keuangan harus bakir dalam mengeluarkan uang BOS untuk keperluan belanja sekolah. Bendahara harus memahami mana kegiatan yang boleh dan dilarang didanai oleh dana BOS. Bendahara harus mempunyai kemampuan administrasi keuangan yang baik dalam mengelola keuangan BOS. Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com
Posting Komentar untuk "Inilah Larangan Penggunaan Dana Bos Terbaru"