Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Guru Ngebet Pingin Ikut Ppg, Tapi Nggak Ngerti Ppg Itu Apa. Begini Pengertian Ppg Yang Sesungguhnya!

Program Pendidikan Profesi Guru 2017
Sesudah sukses melakukan aktivitas Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2016, di simpulan tahun 2017 ini Pemerintah kembali membuka peluang kepada para guru di seluruh tanah air untuk mengikuti aktivitas Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini sebagai wujud konkret perhatian pemerintah terhadap pendidikan di Indonesia dimana para guru yang mengajar di SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat haruslah seusai dengan kualifikasi akademiknya dan mempunyai setifikat pendidik.

Namun apakah para guru sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan PPG itu. Jangan-tidakboleh para guru spesialuntuk asal ucap dna tidak tahu artinya sebab mendengar diberita di media social bahwa pemerintah sudah menyelenggarakan PPG tahun 2017. Cukup miris nantinya kalau ternyata para guru tidak tahu arti dari aktivitas PPG itu sendiri, padahal guru tersebut ngebet banget ingin ikut PPG.

Dalam Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 ihwal Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan disebutkan bahwa Pendidikan profesi yaitu pendidikan tinggi setelah aktivitas sarjana yang mempersiapkan penerima didik untuk mempunyai pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.  Bidang keahlian yang ditempuh penerima didik pada aktivitas PPG harus sesuai dengan jenjang pendidikan serta mata pelajaran yang akan diampu.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri tersebut Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut aktivitas PPG yaitu aktivitas pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang mempunyai talenta dan minat menjadi guru semoga menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga sanggup memperoleh akta pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Baca : Tujuan Program Pendiidkan Profesi Guru (PPG)
Sementara itu yang dimaksud dengan guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan Guru Dalam Jabatan yaitu Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai forum pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan diputuskan oleh Menteri.  Penetapan LPTK sebagai penyelenggara aktivitas PPG didasarkan atas hasil penilaian yang dilakukan secara adil dan komprehensif
Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Guru Ngebet Pingin Ikut Ppg, Tapi Nggak Ngerti Ppg Itu Apa. Begini Pengertian Ppg Yang Sesungguhnya!"