Guru Agama Dan Guru Madrasah Wajib Memiliki Npk, Ini Syaratnya!
NPK Diterbitkan Melalui Aplikasi Simpatika |
NPK (Nomor PTK Kemenag)ialah isyarat identitas unik yang terdiri dari 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan manajemen awal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama. NPK (Nomor PTK Kemenag)akan diterbitkan secara otomatis melalui SIMPATIKA menurut alur yang sudah ditentukan.
Penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) memperhatikan data portofolio PTK dengan ketentuansebagai diberikut
1. PTK berstatus PNS aktif, atau;
2. PTK pemilik NUPTK aktif;
3. PTK bukan PNS dan Non NUPTK, berlaku syarat khusus sebagai diberikut:
- Kualifikasi pendidikan minimal D4/S-1
- Minimal 2 (dua) tahun berstatus sebagai PTK tetap pada Satminkal Madrasah,
- Bagi pendidik (guru) mempunyai riwayat mengajar dalam 4 (empat) semester berturut-turut dalam 2 (dua) tahun terakhir.
NPK akan dipakai sebagai syarat dasar bagi para PTK binaan Direktorat Pendidikan Madrasah berpartisipasi aktif pada program-program Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyerupai Penetapan Peserta Sertifikasi Guru, Tuntidakboleh Profesi, Penilaian Kinerja Guru dan acara lain yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan.
NPK akan bermanfaa sekali bagi PTK binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. NPK sebagai syarat utama dalam penjaenteng calon akseptor sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melakukan kiprah di Satminkal binaan Kemeterian Agama.
NPK juga dijadikan syarat utama penerbitan NRG Khusus bagi Guru madrasah yang melakukan kiprah di Satminkal binaan Kemeterian Agama. NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam jadwal yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com
Posting Komentar untuk "Guru Agama Dan Guru Madrasah Wajib Memiliki Npk, Ini Syaratnya!"