Download Surat Edaran Mendagri No 910/106/Sj Perihal Juknis Bos, Rkas, Rka-Skpd
![]() |
misal RKAS sesuai Permendagri |
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan kawasan yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung tanggapan terutama dalam hal pengelolaan keuangan dana derma Operasional Sekolah (Dana BOS) yang diselenggarakan oleh kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka Menterri Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat Edaran No 910/106/SJ ihwal Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelakanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawabanan Dana derma Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.
Dalam Surat Edaran tertanggal 11 Januari 2017 tersebut disampaikan beberapa informasi terkait dengan pengelolaan keuangan satuan pendidikan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dananya bersumber dari dana derma Operasional Sekolah. Dana BOS yaitu dana yang ditransfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Pusat Kepala Pemerintah Propinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi.
Dana BOS yang sudah tersalurkan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi selanjutnya disalurkan secara eksklusif ke masing-masing satuan pendidikan melalui prosedur Hibah, paling usang 7 hari kerja setelah diterimanya dana BOS di RKUD Propinsi.
Satuan pendidikan kemudian membuat Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang memuat rencana belanja dana BOS yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal. Rencana belanja sekolah yang disusun harus berpedoman pada petunjuk teknis penerapan dana BOS yang diputuskan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Untuk lebih jelasnya, petunjuk teknis penyusunan RKAS menurut SE Mendagri No 910/106/SJ sanggup didownload pada link diberikut ini.
RKAS yang sudah disusun oleh kepala sekolah selanjutnya disampaikan kepada kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehingga sanggup segera disusun RKA-SKPD.
Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com
Posting Komentar untuk "Download Surat Edaran Mendagri No 910/106/Sj Perihal Juknis Bos, Rkas, Rka-Skpd"