Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Wacana Kolaborasi Daerah

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2018 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, Pemerintah kawasan sanggup melaksanakan kolaborasi dengan kawasan lain, kerjasama dengan pihak ketiga, kerjasama dengan Pemda di Luar Negeri, dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.

Dalam pasal 1 PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, ditetapkan bahwa Kerja Sama Daerah ialah perjuangan bersama antara kawasan dan kawasan lain, antara kawasan dan pihak ketiga, dan/atau antara kawasan dan forum atau pemerintah kawasan di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD ialah perjuangan bersama yang dilakukan oleh kawasan dengan kawasan lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK ialah perjuangan bersama yang dilakukan oleh kawasan dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan kawasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Kerja Sama Daerah dengan Pemda di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL ialah perjuangan bersama yang dilakukan oleh kawasan dengan pemerintah kawasan di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pelayanan publik.

Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL ialah perjuangan bersama yang dilakukan oleh kawasan dengan forum di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Pasal 2 PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, ditetapkan bahwa Dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), kawasan diwakili Gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untukdan atas nama daerah. Selanjutnya ditetapkan bahwa Gubernur atau bupati/wali kota sanggup mempersembahkan kuasakepada pejabat di lingkungan perangkat kawasan untuk perjanjian kerja sama.

Sama dengan kolaborasi dengan daerah, sesuai dengan Pasal 13 PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, ditetapkan bahwa dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), kawasan diwakili oleh gubemur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah.  Gubernur atau bupati/wali kota sanggup mempersembahkan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat kawasan untuk menanhadirani kontrak/perjanjian kerja sama.

Khusus untuk kolaborasi dengan Luar Negeri, baik Kerja Sama Daerah dengan Pemda di Luar Negeri (KSDPL) maupun Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL) perjanjian kolaborasi spesialuntuk boleh ditanda tangani oleh gubemur atau bupati/wali kota (tidak boleh di wakilkan)

Terkait dalam bidang apa saja kerjasama antar pemerintah kawasan sanggup dilakukan selengkapnya silahkan download dan baca  PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah. Link Download disini

Demikian info wacana PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah biar bermanfaa. Terima kasih




==============================



Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Wacana Kolaborasi Daerah"