Permendikbud Ri Nomor 45 Tahun 2014 Perihal Pakaian Seragam Sekolah Bagi Penerima Ajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
Sebagai informasi/berita kami beritahukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Dididk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud RI Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memperkuat jati diri bangsa diharapkan training dan pengembangan
kesiswaan untuk membuat suasana dan tata kehidupan satuan pendidikan yang baik dan sehat,
sehingga menjamin kelancaran proses mencar ilmu mengajar;
b. bahwa salah satu upaya dalam rangka memperkuat jati diri bangsa sebagaimana dimaksud pada
aksara a, perlu diatur pakaian seragam sekolah guna meningkatkan gambaran satuan pendidikan serta
meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada aksara a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta
Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
- 4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 ihwal Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 ihwal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8/P Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Pembinaan Kesiswaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sekolah yaitu Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) baik negeri maupun swasta.
- Pakaian seragam nasional yaitu pakaian yang dikenakan pada hari mencar ilmu oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
- Pakaian seragam khas sekolah yaitu pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan pujian peserta didik terhadap sekolahnya.
- Pakaian seragam khas muslimah yaitu pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah alasannya yaitu keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses mencar ilmu mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
- Atribut yaitu kelengkapan pakaian seragam nasional yang mengatakan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan:
a. menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga sanggup menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;
b. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;
c. meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan
d. menjadi pola bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.
BAB III
JENIS, WARNA, DAN MODEL
Pasal 3
(1) Pakaian seragam sekolah terdiri dari:
a. Pakaian seragam nasional;
b. Pakaian seragam kepramukaan; atau
c. Pakaian seragam khas sekolah.
(2) Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari:
a. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;
b. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.
(3) Warna pakaian seragam nasional untuk:
a. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
b. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
c. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.
(4) Ketentuan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan kepingan tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
b. Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan
pramuka;
d. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan
hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
BAB IV
PENGADAAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 4
(1) Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.
(2) Pengadaan pakaian seragam sekolah dihentikan dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan
peserta didik gres atau kenaikan kelas.
(1) Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain ketika pelaksanaan
Upacara Bendera.
(2) Pada ketika Upacara Bendera dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing
jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di kepingan depan topi.
(3) Selain hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta didik sanggup mengenakan pakaian
seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
BAB V
SANKSI
Pasal 6
Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
LAMPIRAN 1
A. Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
a. kemeja putih lengan pendek menggunakan satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
b. celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, kepingan pinggang disediakan
tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna
merah hati model biasa/lurus, panjang celana hingga mata kaki, kepingan pinggang disediakan tali
gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
a. kemeja putih lengan pendek menggunakan satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
b. rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, kepingan pinggang disediakan tali gesper
untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati
sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, kepingan pinggang disediakan tali gesper untuk ikat
pinggang;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
a. kemeja putih lengan panjang hingga pergelangan tangan, menggunakan satu saku di sebelah kiri dan
dimasukkan kedalam rok;
b. jilbab putih;
c. rok panjang warna merah hati hingga mata kaki, lipit searah, tanpa saku, kepingan pinggang
disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
d. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
e. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
f. sepatu hitam.
4. Atribut
a. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja kepingan dada sebelah kanan;
d. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
B. Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
a. kemeja putih lengan pendek menggunakan satu saku di sebelah kiri;
b. celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, kepingan pinggang disediakan tali
gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang
sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai
mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, kepingan pinggang disediakan tali gesper untuk ikat
pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
a. kemeja putih lengan pendek menggunakan satu saku di sebelah kiri;
b. rok warna biru renta dengan lipit hadap di kiri dan kanan kepingan muka, ritsluiting di tengah
belakang, saku dalam kepingan sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk daerah ikat
pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang hingga mata kaki, warna biru tua
dengan lipit hadap di kiri dan kanan kepingan muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di
kepingan sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk daerah ikat pinggang;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
a. kemeja putih lengan panjang hingga pergelangan tangan, menggunakan satu saku di sebelah kiri;
b. jilbab putih;
c. rok panjang hingga mata kaki, warna biru renta dengan lipit hadap di kiri dan kanan kepingan muka,
ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di kepingan sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper
untuk daerah ikat pinggang;
d. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
e. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
f. sepatu hitam.
4. Atribut
a. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja kepingan dada sebelah kanan;
d. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
C. Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
a. kemeja putih, lengan pendek menggunakan satu saku di sebelah kiri;
b. celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana hingga mata kaki dengan lingkar
kaki minimal 44 cm, kepingan pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam
pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
a. kemeja putih, lengan pendek, menggunakan satu saku di sebelah kiri;
b. rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam
bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk daerah ikat pinggang, panjang rok 5 cm
di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang hingga mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah
muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada kepingan sisi rok, di pinggang disediakan
tali gesper untuk ikat pinggang;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
a. kemeja putih, lengan panjang hingga pergelangan tangan, menggunakan satu saku di sebelah kiri;
b. jilbab putih;
c. rok abu-abu panjang hingga mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di
tengah belakang, saku dalam pada kepingan sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat
pinggang;
d. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
e. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
f. sepatu hitam.
4. Atribut
a. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja kepingan dada sebelah kanan;
d. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 1958120119885032001
LAMPIRAN II
MODEL PAKAIAN SERAGAM NASIONAL
A. PAKAIAN SERAGAM SD/SDLB
B. PAKAIAN SERAGAM SMP/SMPLB
C. PAKAIAN SERAGAM SMA/SMALB/SMK/SMKLB
D. TOPI
E. DASI
F. BADGE
DOWNLOAD :
Lihat juga :
Inilah Aturan Atribut/ Pangkat Bagi ASN/PNS Terbaru
Pakaian Seragam Dinas PNS Baru 2016
Pakaian Pemprov Wajib Wajib Pakai Tanda Pangkat atau Atribut Mirip Tentara Nasional Indonesia dan POLRI
Demikianlah yang sanggup kami sampaikan terkait dengan pakaian seragam sekolah bagi jenjang Pendidikan dasar dan Menengah.
Semoga bermanfaat. Amin
Posting Komentar untuk "Permendikbud Ri Nomor 45 Tahun 2014 Perihal Pakaian Seragam Sekolah Bagi Penerima Ajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah"