Pp Nomor 18 Tahun 2018 Perihal Santunan Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018
![]() |
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 |
Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Gaji, Pensiun, Atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh. Berdasarkan PP tersebut dinnyatakan bahwa penghasilan, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Terkait komponen Gaji yang dibayar dijelaskan dalam pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Penghasilan didiberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tuntidakboleh keluarga, dan/atau tuntidakboleh perhiasan penghasilan; dan
c. Penerima tuntidakboleh menerima tuntidakboleh sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ditetapkan bahwa : Bemasukan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tuntidakboleh bahaya, tuntidakboleh resiko, tuntidakboleh pengamanan, tuntidakboleh profesi atau tuntidakboleh khusus guru dan dosen atau tuntidakboleh kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tuntidakboleh selisih penghasilan, dan tuntidakboleh lain yang sejenis dengan tuntidakboleh kompensasi atau tuntidakboleh bahaya serta tuntidakboleh atau insentif yang diputuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.
Lalu Kapan pencairan Gaji Ke 13 Tahun 2018 ? Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ditetapkan bahwa (1) Pemdiberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal pemdiberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan diberikutnya.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 --- disini---
Demikian info wacana Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 semoga bermanfaa. Terima kasih.
Posting Komentar untuk "Pp Nomor 18 Tahun 2018 Perihal Santunan Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018"