Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Perihal Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud)

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), ditetapkan bahwa Pendidikan  Anak  Usia  Dini yang selanjutnya disingkat PAUD  adalah  suatu upaya  pembinaan  yang  ditujukan kepada  anak  sejak  lahir  sampai  dengan  usia 6  (enam) tahun  yang  dilakukan  melalui  pemdiberian  rangsangan pendidikan  untuk  memmenolong  pertumbuhan  dan perkembangan  jasmani  dan  rohani  agar  anak  memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Tujuan dan prinsip Penyediaan  layanan  PAUD berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Penyediaan  layanan  PAUD bertujuan  untuk menyediakan layanan  PAUD secara  universal untuk tiruana  anak usia  dini yaitu semenjak lahir hingga berusia 6 (enam) tahun biar mempunyai akses  terhadap  perkembangan  dan  pengasuhan  anak  usia dini,  pendidikan  prasekolah  dasar  yang  berkarakter  sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar.  Sedangkan berprinsip Penyediaan layanan PAUD ialah a)  pelayanan yang berkesinambungan; b)  pelayanan yang nondiskriminasi; c)  pelayanan yang tersedia, sanggup dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan d)  berbasis budaya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Layanan PAUD disediakan oleh Pemda Kabupaten/Kota,  Pemerintah Desa; atau  Masyarakat. Pemerintah  Daerah  Kabupaten/Kota  dan/atau Pemerintah  Desa  mengupayakan ketersediaan  layanan PAUD paling  sedikit 1(satu) desa/kelurahan terdapat 1 (satu) PAUD.

Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembelajaran  dalam  PAUD  tidak  menggunakan pendekatan skolastik yang memaksa penerima didik secara fisik  maupun  psikis  untuk  memiliki  kemampuan membaca, menulis, dan berhitung. Pembelajaran  dalam  PAUD harus  dilaksanakan  dengan menggunakan  pendekatan  berpusat  pada  anak  dalam konteks  bermain  sesuai  dengan  tingkat  pencapaian perkembangan anak. Pembelajaran dalam PAUD bertujuan  untuk  mengoptimalkan  seluruh potensi  perkembangan  anak  dengan  tidak mengutamakan kemampuan baca, tulis, dan hitung.

Terkait Tenaga Pendidik PAUD dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ditegaskan bahwa  Satuan pendidikan  penyelenggara PAUD  wajib  memiliki paling  sedikit 1  (satu) orang  pendidik  berkualifikasi S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat). Satuan  pendidikan  penyelenggara  PAUD  wajib melakukan  peningkatan  kompetensi  bagi  pendidik.  Pendidik  dapat dimenolong  oleh guru  pendamping  atau guru  pendamping muda  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. 

Terkait Pendanaan PAUD diatur dalam Pasal 15 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDI yang menyatakan bahwa  Dana penyediaan layanan PAUD bersumber dari: a)  Pemerintah Pusat; b)  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; c)  Pemerintah Desa; d)  Masyarakat; dan e)  Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ---disini---

Demikian isu perihal Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 ihwal PAUD, semoga bermanfaa. Terima kasih.



Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Perihal Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud)"