Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Perihal Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud)
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) |
Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), ditetapkan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemdiberian rangsangan pendidikan untuk memmenolong pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Tujuan dan prinsip Penyediaan layanan PAUD berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Penyediaan layanan PAUD bertujuan untuk menyediakan layanan PAUD secara universal untuk tiruana anak usia dini yaitu semenjak lahir hingga berusia 6 (enam) tahun biar mempunyai akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pendidikan prasekolah dasar yang berkarakter sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar. Sedangkan berprinsip Penyediaan layanan PAUD ialah a) pelayanan yang berkesinambungan; b) pelayanan yang nondiskriminasi; c) pelayanan yang tersedia, sanggup dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan d) berbasis budaya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Layanan PAUD disediakan oleh Pemda Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa; atau Masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa mengupayakan ketersediaan layanan PAUD paling sedikit 1(satu) desa/kelurahan terdapat 1 (satu) PAUD.
Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembelajaran dalam PAUD tidak menggunakan pendekatan skolastik yang memaksa penerima didik secara fisik maupun psikis untuk memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung. Pembelajaran dalam PAUD harus dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan berpusat pada anak dalam konteks bermain sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak. Pembelajaran dalam PAUD bertujuan untuk mengoptimalkan seluruh potensi perkembangan anak dengan tidak mengutamakan kemampuan baca, tulis, dan hitung.
Terkait Tenaga Pendidik PAUD dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ditegaskan bahwa Satuan pendidikan penyelenggara PAUD wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pendidik berkualifikasi S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat). Satuan pendidikan penyelenggara PAUD wajib melakukan peningkatan kompetensi bagi pendidik. Pendidik dapat dimenolong oleh guru pendamping atau guru pendamping muda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait Pendanaan PAUD diatur dalam Pasal 15 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDI yang menyatakan bahwa Dana penyediaan layanan PAUD bersumber dari: a) Pemerintah Pusat; b) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; c) Pemerintah Desa; d) Masyarakat; dan e) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ---disini---
Demikian isu perihal Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 ihwal PAUD, semoga bermanfaa. Terima kasih.
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Perihal Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud)"