Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Wacana Perubahan Ketiga Atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Wacana Pemikiran Umum Penyaluran Dukungan Pemerintah Di Lingkungan Kemendikbud

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran sumbangan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun yang melatarbelakanginya ialah bahwa Pedoman Umum  Penyaluran  pertolongan  Pemerintah  di  lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih terdapat belum sempurnanya  dan  belum  dapat  menampung kebutuhan hukum  dalam  penyaluran  menolongan  pemerintah  di lingkungan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan.

Penerima  pertolongan  di  lingkungan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran sumbangan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:  a)  perseorangan;  b)  komunitas budaya;  c)  satuan  pendidikan/lembaga  yang  diselenggarakan oleh pemerintah / masyarakat;  d)  lembaga / organisasi  masyarakat  lainnya  yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;  e)  pemerintah  daerah  dalam  melaksanakan  urusan pendidikan dan kebudayaan; dan  f)  lembaga  nonstructural / kelompok  kerja  yang dibentuk  oleh  pemerintah  yang  melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.

Terkait akseptor pertolongan  operasional atau  menolongan  untuk menunjang pelaksanaan  kegiatan  operasional  yang bergerak  di  bidang  pendidikan  dan/atau  kebudayaan berdasarkan Pasal 9 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran sumbangan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diperluas yang meliputi:  a)  komunitas budaya; b)  satuan  pendidikan/lembaga  yang  diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;  c) organisasi kemasyarakatan; atau d)  pemerintah  daerah  dan/atau  lembaga nonstruktural/kelompok  kerja  yang  dibentuk  oleh pemerintah.

Terkait pertolongan  rehabilitasi / pembangunan  gedung/ bangunan berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran sumbangan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga diperluas yang meliputi: a)  menolongan  kepada  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat; b)  menolongan revitalisasi / pembangunan  museum  milik pemerintah daerah/masyarakat; c)  menolongan revitalisasi cagar budaya milik pemerintah daerah/masyarakat; atau d)  menolongan revitalisasi desa adat;  yang diputuskan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran sumbangan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ----DISINI----

Demikian warta terkait Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 semoga bermanfaa.



Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Wacana Perubahan Ketiga Atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Wacana Pemikiran Umum Penyaluran Dukungan Pemerintah Di Lingkungan Kemendikbud"