Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Wacana Perubahan Ketiga Atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Wacana Pemikiran Umum Penyaluran Dukungan Pemerintah Di Lingkungan Kemendikbud
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran sumbangan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun yang melatarbelakanginya ialah bahwa Pedoman Umum Penyaluran pertolongan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih terdapat belum sempurnanya dan belum dapat menampung kebutuhan hukum dalam penyaluran menolongan pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerima pertolongan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran sumbangan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi: a) perseorangan; b) komunitas budaya; c) satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah / masyarakat; d) lembaga / organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan; e) pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan; dan f) lembaga nonstructural / kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.
Terkait akseptor pertolongan operasional atau menolongan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan berdasarkan Pasal 9 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran sumbangan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diperluas yang meliputi: a) komunitas budaya; b) satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat; c) organisasi kemasyarakatan; atau d) pemerintah daerah dan/atau lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah.
Terkait pertolongan rehabilitasi / pembangunan gedung/ bangunan berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran sumbangan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga diperluas yang meliputi: a) menolongan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat; b) menolongan revitalisasi / pembangunan museum milik pemerintah daerah/masyarakat; c) menolongan revitalisasi cagar budaya milik pemerintah daerah/masyarakat; atau d) menolongan revitalisasi desa adat; yang diputuskan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran sumbangan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ----DISINI----
Demikian warta terkait Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 semoga bermanfaa.
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Wacana Perubahan Ketiga Atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Wacana Pemikiran Umum Penyaluran Dukungan Pemerintah Di Lingkungan Kemendikbud"