Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Wacana Juknis Kegiatan Indonesia Terpelajar (Pip)

PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2018 

Sehubungan Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 wacana Program Indonesia Pintar sudah  tidak  sesuai  lagi  dengan  kebijakan  pengelolaan data penanganan fakir miskin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Oleh alasannya yaitu itu, kemendikbud sudah menerbitkan Permendikbud Nomor  9  Tahun 2018 Tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP). Adapun yang dimaksud Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP  adalah  menolongan  berupa  uang  tunai  dari pemerintah  yang  didiberikan  kepada  peserta  didik yang  berasal  dari  keluarga  miskin  atau  rentan miskin dalam membiayai pendidikan.

Menurut Permendikbud Nomor  9  Tahun 2018 Tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP), PIP  bertujuan  untuk  memmenolong  biaya  personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.

Peserta  Didik  penerima KIP ialah Peserta Didik yang berasal dari  keluarga  miskin  atau  rentan  miskin  yang tercantum pada: a)   data  Pemutakhiran  Basis  Data  Terpadu (PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh menteri  yang  menyelenggarakan  urusan  sosial; b)   data  sejenis  lainnya  yang  bersumber  dari tawaran satuan pendidikan.

Adapun Peserta  Didik  penerima  KIP yang berasal dari tawaran satuan pendidikan  diprioritas bagi:  a)  Peserta  Didik  yang  berstatus  yatim  dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan; b)  Peserta  Didik  berkebutuhan  khusus  pada sekolah reguler; c)  Peserta  Didik  yang  orang  tua/walinya  sedang berstatus  narapidana  di  lembaga pemasyarakatan; d)  Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau  narapidana  di  rumah  tahanan  atau forum pemasyarakatan; e)  Peserta  Didik  yang  terkena  dampak  bencana alam; f)  Peserta  Didik  korban  musibah  di  daerah konflik; atau g)  Peserta  Didik  Paket  A,  B,  dan  C  pada  Sanggar Kegiatan  Belajar  (SKB)  dan  Pusat  Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor  9  Tahun 2018 Tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) ---disini---

Demikian informasi wacana Permendikbud Nomor  9  Tahun 2018 Tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP), semoga bermanfaa



Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Wacana Juknis Kegiatan Indonesia Terpelajar (Pip)"