Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Perihal Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bop Paudni Tahun 2018

PERMENDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUDNI TAHUN 2018

Permendikbud No 2 Tahun 2018. sepertiyang diketahui untuk meentengkan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang berkarakter, serta untuk memmenolong pemerintah kawasan mewujudkan peningkatan susukan masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih berkarakter, pemerintah mengalokasikan dana menolongan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

Untuk mengatur pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawabanan dana menolongan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini tahun 2018, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan Permendikbud No 2 Tahun 2018 wacana Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI Tahun 2018 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Berdasakan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI Tahun 2018, ditetapkan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik ialah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada kawasan dengan tujuan untuk memmenolong mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang ialah urusan daerah. Sedangkan yang dimaksud dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD ialah aktivitas pemerintah untuk memmenolong penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang didiberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

Diterbikannya Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI Tahun 2018 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 dimaksudkan untuk mempersembahkan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penerapan dan pertanggungjawabanan keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.

Adapun tujuan diterbikannya Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI Tahun 2018 untuk: a) memanfaatkan DAK Nonfisik BOP PAUD sempurna samasukan dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan b) pertanggungjawabanan keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Prinsip dalam pelaksanaan penerapan DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai samasukan yang diputuskan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabankan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang sudah diputuskan dan sanggup mempersembahkan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan samasukan yang diputuskan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat gosip terkena pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. adil, yaitu tiruana anak baik pria maupun wanita memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggung jawabankan;
f. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan kawasan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.

Selengkapnya diberikut ini Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI Tahun 2018 Sesuai Permendikbud No 2 Tahun 2018 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.


Demikian info wacana Permendikbud No 2 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018. Semoga bermanfaa. Terima kasih.






Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Perihal Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bop Paudni Tahun 2018"