Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018

JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2018

Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018.


Berdasarkan Pasal 1 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa:
(1)  Dana Alokasi  Khusus Nonfisik Bidang  Kesehatan Tahun  Anggaran  2018  didiberikan  kepada  tempat untuk  memmenolong  mendanai  aktivitas khusus  yang ialah  urusan  tempat dan  sesuai  dengan prioritas  pembangunan  kesehatan  nasional  tahun 2018. 
(2)  Dana  Alokasi  Khusus  Nonfisik Bidang  Kesehatan Tahun  Anggaran  2018 sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)    diputuskan  melalui  Rencana  Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018.
(3)  Dana  Alokasi  Khusus Nonfisik Bidang  Kesehatan Tahun  Anggaran  2018 sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  bertujuan  mendukung  daerah  dalam penyediaan  dana pembangunan bidang  kesehatan untuk  mencapai  target  prioritas  nasional  bidang kesehatan. 

Berdasarkan Pasal 2 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Non fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Dana  Alokasi  Khusus Nonfisik Bidang  Kesehatan Tahun Anggaran 2018 terdiri atas: 
a.  menolongan operasional  kesehatan 
b.  jaminan persalinan 
c.  ratifikasi puskesmas; 
d.  ratifikasi rumah sakit; dan/atau
e.  ratifikasi laboratorium kesehatan tempat

Berdasarkan Pasal 3 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: sumbangan operasional  kesehatan sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  2  huruf  a  diutamakan  untuk  upaya kesehatan  bersifat  promotif  dan  preventif  di  setiap jenjang pelayanan kesehatan, yang meliputi:
a.  menolongan operasional kesehatan untuk puskesmas;
b.  menolongan  operasional  kesehatan  untuk  kemudahan rujukan  upaya  kesehatan  masyarakat  di  dinas kesehatan tempat provinsi/kabupaten/kota dan balai kesehatan masyarakat; dan
c.  menolongan operasional kesehatan untuk distribusi obat, vaksin  dan Bahan  Medis  Habis  Pakai  (BMHP) serta memanfaatkan sistem gosip logistik obat dan BMHP di instalasi farmasi kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 4 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Jaminan persalinan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2 aksara b meliputi: 
a.  referensi persalinan dari rumah ke kemudahan pelayanan kesehatan yang kompeten;
b.  sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran (RTK); dan
c.  pertolongan  persalinan,  KB  paskapersalinan  dan perawatan bayi gres lahir.


Berdasarkan Pasal 5 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Akreditasi  puskesmas  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 2 aksara c meliputi: 
a.  workshop  pendukung  implementasi  ratifikasi puskesmas;
b.  pendampingan ratifikasi puskesmas; dan 
c.  survei ratifikasi puskesmas.

Berdasarkan Pasal 6 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 ditetapkan bahwa: Akreditasi  rumah  sakit  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2 aksara d meliputi: 
a.  workshop pendukung pemenuhan standar ratifikasi rumah sakit;
b.  pelatihan rumah sakit untuk persiapan akreditasi; dan
c.  survei ratifikasi rumah sakit.

Berdasarkan Pasal 7 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Non fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 ditetapkan bahwa:Ketentuan  lebih  lanjut  terkena  Petunjuk  Teknis Penggunaan  Dana  Alokasi  Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan  Tahun  Anggaran  2018  tercantum  dalam Lampiran yang yakni bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berdasarkan Pasal 8 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa:
(1)  Kepala Daerah, Kepala Dinas  Kesehatan  Provinsi, Kepala  Dinas  Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah  Sakit  Provinsi,  dan Direktur  Rumah  Sakit Kabupaten/Kota harus melaksanakan pelaporan secara berjenjang dan terencana setiap 3 (tiga) bulan.
(2)  Kepala Daerah  menyampaikan  laporan  pelaksanaan kegiatan  dan  penerapan  Dana  Alokasi  Khusus Nonfisik Bidang  Kesehatan  Tahun  Anggaran  2018 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
(3)  Kepala Dinas Kesehatan  Provinsi memberikan kompilasi  laporan  kepada  Sekretaris  Jenderal Kementerian  Kesehatan  melalui  Kepala  Biro Perencanaan dan Anggaran.
(4)  Kompilasi  laporan  oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3) dilaksanakan paling  lambat  14  (empat  belas)  hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

Berdasarkan Pasal 9 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Menteri  Kesehatan,  gubernur,  dan  bupati/wali  kota melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  secara berjenjang  terhadap  penerapan  Dana  Alokasi  Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan kiprah dan kewenangan masing-masing.

Berdasarkan Pasal 10 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal  1 Januari 2018.

Selengkapnya Download Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 (disini)

Demikian info tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 Terima kasih biar bermanfaa. 




Posting Komentar untuk "Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018"