Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018
JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2018 |
Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan Pasal 1 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa:
(1) Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 didiberikan kepada tempat untuk memmenolong mendanai aktivitas khusus yang ialah urusan tempat dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2018.
(2) Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018.
(3) Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mendukung daerah dalam penyediaan dana pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan.
Berdasarkan Pasal 2 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Non fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 terdiri atas:
a. menolongan operasional kesehatan
b. jaminan persalinan
c. ratifikasi puskesmas;
d. ratifikasi rumah sakit; dan/atau
e. ratifikasi laboratorium kesehatan tempat
Berdasarkan Pasal 3 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: sumbangan operasional kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif di setiap jenjang pelayanan kesehatan, yang meliputi:
a. menolongan operasional kesehatan untuk puskesmas;
b. menolongan operasional kesehatan untuk kemudahan rujukan upaya kesehatan masyarakat di dinas kesehatan tempat provinsi/kabupaten/kota dan balai kesehatan masyarakat; dan
c. menolongan operasional kesehatan untuk distribusi obat, vaksin dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta memanfaatkan sistem gosip logistik obat dan BMHP di instalasi farmasi kabupaten/kota.
Berdasarkan Pasal 4 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Jaminan persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara b meliputi:
a. referensi persalinan dari rumah ke kemudahan pelayanan kesehatan yang kompeten;
b. sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran (RTK); dan
c. pertolongan persalinan, KB paskapersalinan dan perawatan bayi gres lahir.
Berdasarkan Pasal 5 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Akreditasi puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara c meliputi:
a. workshop pendukung implementasi ratifikasi puskesmas;
b. pendampingan ratifikasi puskesmas; dan
c. survei ratifikasi puskesmas.
Berdasarkan Pasal 6 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 ditetapkan bahwa: Akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara d meliputi:
a. workshop pendukung pemenuhan standar ratifikasi rumah sakit;
b. pelatihan rumah sakit untuk persiapan akreditasi; dan
c. survei ratifikasi rumah sakit.
Berdasarkan Pasal 7 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Non fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 ditetapkan bahwa:Ketentuan lebih lanjut terkena Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 tercantum dalam Lampiran yang yakni bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Pasal 8 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa:
(1) Kepala Daerah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit Provinsi, dan Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota harus melaksanakan pelaporan secara berjenjang dan terencana setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Kepala Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan penerapan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi memberikan kompilasi laporan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran.
(4) Kompilasi laporan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Berdasarkan Pasal 9 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap penerapan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan kiprah dan kewenangan masing-masing.
Berdasarkan Pasal 10 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Demikian info tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 Terima kasih biar bermanfaa.
Posting Komentar untuk "Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018"