Pns Dihentikan Berpolitik (Netralitas Asn Pada Penyelenggaraan Pilkada 2018 Dan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019)
Penegasan PNS dihentikan berpolitik kembali disampaikan menpan melalui Surat Menteri PANRB No. B/71/M.SM.00.00//201 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wapres Tahun 2019 tertanggal 27 Desember 2017
Berdasarkan Surat Edaran Menpan No. B/71/M.SM.00.00//2017, PNS dihentikan berpolitik seperti:
a PNS dihentikan meakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusuan dirinya ataupun oang lain sebaga kekal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
b. PNS dihentikan memasang spanduk, baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
c. PNS diarang mendekIaraskan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
d. PNS dihentikan menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atribut ataupun tanpa atribut bakal calon pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
e. PNS dilarang menggunggah, menanggapi (seperti like komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, visi misi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, maupun keterkaitan lainnya dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui media massa.
f. PNS dihentikan melaksanakan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti symbol tangan atau gerakan yang dipakai sebagai bentuk keberpihakan.
g. PNS dihentikan menjadi pembicara atau nara sumber pada acara partai politik.
Berikut ini Naskah lengkap Surat Edaran Menpan Nomor B/71/M.SM.00.00//2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wapres Tahun 2019.
PNS DILARANG BERPOLITIK |
Surat Edaran Menpan Nomor B/71/M.SM.00.00//2017 |
Surat Edaran Menpan Nomor B/71/M.SM.00.00//2017 (laman 3) |
Surat Edaran Menpan Nomor B/71/M.SM.00.00//2017 (laman 4) |
Surat Edaran Menpan Nomor B/71/M.SM.00.00//2017 (laman 5) |
Surat Edaran Menpan No B/71/M.SM.00.00//2017 (laman 6) |
Demikian informasi terkait Surat Edaran Menpan Nomor B/71/M.SM.00.00//2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wapres Tahun 2019.
Posting Komentar untuk "Pns Dihentikan Berpolitik (Netralitas Asn Pada Penyelenggaraan Pilkada 2018 Dan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019)"