Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Vaksin Mr Belum Halal, Mui: Minta Kemenkes Sampaikan Bekerjsama

KH Muhyiddin Junaidi
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Internasional, KH Muhyiddin Junaidi menyampaikan bahwa secara konsisten MUI tetap mendorong semoga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengajukan sertifikasi halal untuk vaksin measles rubella (MR). Karena, berdasarkan dia, hal ini untuk menghindarkan bawah umur dari hal yang berbau najis.

"Jangan hingga kita mengasih obat untuk anak cucu kita dengan hal yang berbau dengan najis. Harus dengan yang halal," ungkapnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (20/8). 

Kiai Muhyiddin menuturkan, MUI berharap semoga Kemenkes khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera mengajukan ke MUI semoga menghalalkan vaksin. Pasalnya, berdasarkan dia, dalam fatwa Islam memang diperintahkan untuk berobat dengan yang halal kecuali dalam keadaan darurat. 

Menurut dia, MUI sudah semenjak usang meminta kepada Kemenkes untuk memakai tiruana produk yang bersertifikasi halal. Misalnya, sebelumnya MUI juga sudah bekerja sama dengan pemerintah untuk menghalalkan vaksin polio. Begitu juga halnya dengan vaksin miningitis.

"Miningitis juga kita dulu dalam keadaan darurat akibatnya juga mendapat vaksin miningitis yang halal. Juga begitu kepada vaksin-vaksin yang diproduksi oleh Indobssia," ucapnya.

Sementara, belum usang ini, pemerintah melakukan aktivitas imunisasi yang memakai vaksin MR. Namun, hingga ketika ini belum terang kehalalannya. "Nah, kalau memang vaksin MR belum ada yang halal ya sampaikan bersama-sama itu belum halal, masih dalam proses. Jangan terus beliau meminta kepada MUI untuk menyosialisasikan vaksin MR ternyata vaksin itu belum halal. Kaprikornus tidak boleh," katanya. 

Sebaiknya, tegas dia, kalau memang aktivitas pemdiberian vaksin MR tersebut dianggap darurat dan belum ada penggantinya, maka harus didiberi batas waktu. Namun, kata dia, Kemenkes harus segera mengajukan sertifikasi halalnya sehingga masyarakat tidak ragu untuk memakai vaksin MR.

"Maka dari MUI sangat konsisten bahwa seharusnya itu mendapat akta halal, sehingga ada ketenangan di kalangan masyarakat. Kalau belum ya sampaikan belum ada sertifikat," tandasnya. (republika)





= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "Vaksin Mr Belum Halal, Mui: Minta Kemenkes Sampaikan Bekerjsama"