Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres No.42 Tahun 2017 Perihal Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERPRES NO.42 TAHUN 2017
melaluiataubersamaini pertimbangan untuk meningkatkan profesionalisme, training karir, dan peningkatan mutu pelaksanaan kiprah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah memandang perlu membentuk jabatan fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.




Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 5 April 2017, Presiden Joko Widodo sudah menanhadirani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Perpres ini, jabatan fungsional anggota Polisi Republik Indonesia terdiri dari: a. jabatan fungsional keahlian; dan b. jabatan fungsional keterampilan.

“Jabatan Fungsional Anggota Polisi Republik Indonesia dan gugusan pegawainya diputuskan oleh Kapolri sehabis mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” suara Pasal 6 ayat (1) Perpres ini.

Jenjang jabatan fungsional keahlian, berdasarkan Perpres ini, terdiri atas: a. jenjang hebat utama; b. jenjang hebat madya; c. jenjang hebat muda; dan d. jenjang hebat pertama.

Sedangkan jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas: a. jenjang penyelia; b. jenjang ahli; c. jenjang terampil; dan d. jenjang pemula.

Jenjang hebat utama, berdasarkan Perpres ini, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang kiprah dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Brigadir Jenderal polisi hingga dengan Inspektur Jenderal polisi.

Sedangkan jenjang hebat madya yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang kiprah dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualilikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan Kombes Polisi.

Adapun jenjang hebat muda yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang kiprah dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualilikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan Komisaris polisi hingga dengan Ajun Kombes polisi.

Dan jenjang hebat pertama yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang kiprah dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Inspektur Dua polisi hingga dengan Ajun Komisaris polisi.

Untuk jenjang penyelia, berdasarkan Perpres ini, yaitu jenjang jabatan fungsional keterampilan yang kiprah dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnyayang, mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Inspektur Dua polisi hingga dengan Ajun Komisaris polisi.

Sedangkan jenjang hebat yaitu jenjang jabatan fungsional keterampilan yang kiprah dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu, dengan kepangkatan Brigadt polisi Kepala hingga dengan Ajun Inspektur Polisi Satu.

Jenjang terampil, berdasarkan Perpres ini, yaitu jenjang jabatan fungsional keterampilan yang kiprah dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratlan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu, dengan kepangkatan Brigadir polisi Dua hingga dengan Brigadir Polisi.

Adapun jenjang pemula yaitu jenjang jabatan fungsional keterampilan yang kiprah dan fungsi utamanya sebagai pemmenolong pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Bhayangkara Dua Polisi hingga dengan Ajun Brigadir Polisi.

Menurut Perpres ini, jabatan fungsional keahlian sebagaimana harus memenuhi syarat: a. pendidikan paling rendah diberijazat, sarjana (Strata-1) atau yang setara; b. mempunyai pangkat paling rendah Inspektur Dua polisi; c. mempunyai pengalaman kiprah sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; d. sudah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan seorang hebat sesuai jenjang jabatannya; e. mempunyai sertifikasi sesuai kompetensi; dan f. persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.

Sedangkan jabatan fungsional keterampilan sharus memenuhi syarat: a. pendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU)/setara; b. mempunyai pangkat paling rendah Bhayangkara Dua Polisi; c. mempunyai pengalaman kiprah sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat I (satu) tahun; d. sudah mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi (Dikbangspes) ; e. mempunyai sertifikasi sesuai kompetensinya; dan f. persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.

“Pembinaan karir’pejabat fungsional Polisi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh satuan kerja Polisi Republik Indonesia yang menyelenggarakan fungsi administrasi bidang sumber daya insan di lingkungan Polri,” suara Pasal 13 Perpres ini.

Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Anggota Polri, berdasarkan Perpres ini, diputuskan oleh Kapolri sesuai gugusan jabatan yang tersedia, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal Anggota Polisi Republik Indonesia yang menduduki jabatan fungsional diangkat dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan sementara,” suara Pasal 16 Perpres Nomor 42 Tahun 2017 itu.

Menurut Perpres ini, pejabat fungsional Polisi Republik Indonesia didiberikan tuntidakboleh jabatan fungsional sesuai dengan jenjang keahlian dan keterampilan. Adapun bemasukan tuntidakboleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksuddiatur dengan Peraturan Presiden tersendiri.


“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017, yang sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu. 



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "Perpres No.42 Tahun 2017 Perihal Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia"