Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Tpg Kemenag 2017

JUKNIS TPG KEMENAG 2017

Juknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) Tahun 2017 bagi Guru Madrasah di lingkungan Kemenag kesannya dirilis.  Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017 ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tuntidakboleh Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Ini tentunya akan menjadi pola bagi pemangku kepentingan dalam menghitung dan mentapkan beban guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi sehingga tuntidakboleh profesinya sanggup dibayarkan.




Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tuntidakboleh Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 sesungguhnya sudah ditanda tangai semenjak 30 Desember 2016 silam. Tetapi gres dipublikasikan pada bulan April ini.

Berdasarkan Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017, Kriteria guru madrasah peserta tuntidakboleh profesi sebagai diberikut:
1. Guru yang mengajar pada satuan manajemen awal binaan Kementerian Agama.
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melakukan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan sudah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
4. Memiliki akta pendidik yang sudah didiberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah diputuskan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru spesialuntuk mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditanhadirani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
6. Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru. Rasio peserta didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup didiberikan keringanan jikalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a. Terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
b. Terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menjadikan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).
7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, kiprah pemanis dan melakukan pelatihan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan manajemen awalnya (satminkal).
8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 ialah yang terdaftar pada Kementerian Agama).
9. Beban kerja guru ialah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran akta pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
10. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan dengan ketentuan sebagai diberikut:
a. Mendapat kiprah pemanis sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad di satminkal yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13).
b. Guru berstatus PNS DPK yang didiberi kiprah pemanis sebagai kepala madrasah swasta diputuskan melalui keputusan ketua/pimpinan penyelenggara pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad di satminkal yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik di satminkal bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13).
c. Kepala satuan pendidikan dihentikan memangku kiprah pemanis yang lain dan kegiatan ko kurikuler maupun ekstra kurikuler.
d. Mendapat kiprah pemanis sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK. Jumlah wakil kepala satuan pendidikan sesuai dengan persyaratan sebagai diberikut.
1) untuk jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah pada satuan pendidikan jenjang MI ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis koordinator bidang maka terkait pembayaran tuntidakboleh profesi jumlah koordinator bidang pendidikan diatur sebagai diberikut: a) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator satuan pendidikan. b) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator satuan pendidikan. c) 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator satuan pendidikan. d) ≥19 rombel sebanyak 4 (empat) orang koordinator satuan pendidikan. Koordinator bidang pendidikan madrasah meliputi: kurikulum, kesiswaan, kekerabatan masyarakat, dan masukana dan pramasukana.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang MTs ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis wakil kepala madrasah mterkait pembayaran tuntidakboleh profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai diberikut: a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. d) ≥9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
3) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang MA/MAK ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis wakil kepala madrasah maka terkait pembayaran tuntidakboleh profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai diberikut: a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. d) ≥9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
e. Mendapat kiprah pemanis sebagai wali kelas di satminkal paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per minggu.
f. Mendapat kiprah pemanis sebagai guru piket di satminkal paling sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per minggu.
g. Mendapat kiprah pemanis sebagai kepala perpustakaan pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, pembina asrama (khusus madrasah berasrama) pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, ketua kegiatan keahlian/program studi pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, pembimbing khusus (khusus madrasah pada jenjang MI/MTs/MA/MAK yang menyelenggarakan pendidikan inklusi/terpadu), kepala bengkel pada jenjang MA/MAK, kepala unit produksi dan sejenisnya pada jenjang MA/MAK, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam mempersembahkan kiprah pemanis bagi Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium sebagai diberikut:
1) Kepala satuan pendidikan (madrasah negeri) mempersembahkan kiprah pemanis sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru (diutamakan PNS) menurut keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan akta kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud sanggup dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau forum lain yang mempunyai kegiatan perpustakaan atau laboratorium.
2) Kepala satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat mempersembahkan kiprah pemanis sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru menurut keputusan kepala madrasah swasta atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan akta kompetensi yang dimiliki.
3) Kepala satuan pendidikan sanggup mengangkat Kepala Laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, dengan kondisi sebagai diberikut:
a) Jenjang MTs sanggup mengangkat spesialuntuk satu orang kepala laboratorium yang membawahi tiruana pengelola laboratorium.
b) Jenjang MA/MAK sanggup mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah kegiatan peminatan atau kegiatan keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.
h. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau Pembimbing TIK pada madrasah yang melakukan Kurikulum K-13 mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya.
i. Bertugas sebagai guru di madrasah/sekolah lain di luar satminkalnya baik negeri maupun swasta, menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, atau mengajar pada kegiatan kelompok berguru Paket A/’ula, Paket B/wushtha, dan/atau Paket C pada madrasah paling banyak 4 (empat) jam sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka sesuai akta pendidik yang dilaksanakan pada satminkalnya.
j. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di madrasah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
k. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di tempat khusus yang daerahnya/desanya diputuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 ihwal Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019 (Dispensasi 2).
l. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesusahan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya ialah kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa (Dispensasi 3).
m.Bertugas sebagai guru yang diharapkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional (Dispensasi 4) adalah: 1) Guru yang bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri; 2) Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
n. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas tempat untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas tempat dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian menurut ajuan Kanwil Kementerian Agama Provinsi (Dispensasi 5).
11. Belum usia pensiun.
12. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan “baik” pada tahun sebelumnya.
13. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah pada madrasah.
14. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan Kementerian Agama.
15. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
16. Untuk jenjang RA, satu rombongan berguru sanggup diampu oleh guru secara tim (team teaching) oleh terbaik 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua) orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.
17. Tuntidakboleh profesi sanggup dibayarkan bagi:
a) Guru yang sakit lebih dari 2 (dua) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
b) Guru yang melakukan cuti bersalin (untuk anak pertama hingga anak ketiga).
c) Guru yang mengikuti kiprah kependidikan yang linier dengan kiprah keprofesian pendidiknya menyerupai seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/petes dan sejenisnya. Bagi guru PNS wajib melampirkan surat kiprah dari atasan langsung, sedangkan guru Bukan PNS wajib melampirkan surat kiprah dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
d) Guru yang melakukan kiprah kedinasan sebagai petugas haji yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan pribadi dan/atau pejabat terkait.
e) Guru yang melakukan studi perkuliahan (izin belajar) memakai biaya sanggup bangkit diatas kaki sendiri dengan tetap melakukan kiprah keprofesiannya sebagai guru.
18. Tuntidakboleh profesi tidak sanggup dibayarkan bagi:
a) Guru yang sakit selama 1 (satu) bulan. Misal seorang guru sakit mulai tanggal 25 Februari 2017 – 5 April 2017. Mulai tanggal 5 April 2017 seterusnya sudah sembuh dan mulai aktif mengajar kembali, maka bulan Februari dan April tuntidakboleh profesinya tetap dibayarkan, sedangkan tuntidakboleh profesinya di bulan Maret tidak sanggup dibayarkan.
b) Guru yang melakukan cuti bersalin (untuk anak ke empat dan seterusnya).
c) Guru yang melakukan cuti di luar tanggungan negara.
d) Guru melakukan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri.
e) Guru yang melakukan studi perkuliahan (tugas belajar) memakai biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor.
20. Dalam hal guru izin tidak melakukan kiprah mengajar, tuntidakboleh profesinya tetap sanggup dibayarkan selama masih sanggup memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per ahad yang diganti pada hari lain di bulan yang sama dengan dibuktikan surat keterangan dari Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Madrasah Swasta. Surat keterangan dari Kepala Madrasah Swasta harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
21. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tuntidakboleh profesinya dibayarkan sebesar 80% dari penghasilan pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2017 sehingga tahun sebelumnya tidak didiberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
23. Bagi pengawas pada madrasah, berhak mendapat tuntidakboleh profesi apabila memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini:
a) Memenuhi jumlah minimal satuan pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang RA dan MI, dan/atau 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang MTs, MA, dan MAK.
b) Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaanya untuk jenjang MTs/MA/MAK.
c) Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di tempat khusus:
1) Memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan.
2) Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya. d) Guru pada satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas madrasah ialah guru yang aktif dan mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan Kementerian Agama (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang — undangan).
24. Bagi Satuan Pendidikan yang memakai Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan.
25. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang memakai Kurikulum 2013 diatur sebagai diberikut:
a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah pemanis sebagai pembina pramuka (minimal sudah bersertifikat kursus andal dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang didiberi kiprah pemanis sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan ialah sebagai diberikut: 1) Jumlah rombel 1 — 6 sebanyak 1 pembina pramuka; 2) Jumlah rombel 7 —12 sebanyak 2 pembina pramuka; 3) Jumlah rombel 13 — 18 sebanyak 3 pembina pramuka; 4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
b) Bagi guru MA dan MAK yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, mempunyai akta pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, alasannya ialah guru tidak sanggup didiberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesusahan saluran dibandingkan dengan jarak dan waktu tempuh.
c) Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
1) Guru MTs yang bersertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu mata pelajaran prakarya di MTs.
2) Guru paket kejuruan MAK sanggup mengampu mata pelajaran prakarya di MTs atau mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
3) Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA. 4) Guru MAK yang bersertifikat paket kejuruan sanggup mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan) di MAK.
5) Guru paket keahlian yang sesuai dengan kegiatan yang dibuka sanggup mengajar mata pelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MAK.
6) Guru kewirausahaan di MAK sanggup mengajar prakarya dan kewirausahaan.
7) Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang MTs, MA dan MAK beban kerjanya dihitung menurut kurikulum yang berlaku pada rombongan berguru yang dibinanya.
d) Satuan Pendidikan yang melakukan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang bangkit sendiri, sanggup menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan, masukana dan pramasukana, dan dana termasuk Tuntidakboleh Profesi sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal ditanggung oleh pejabat yang menetapkan.
e) Bertugas sebagai guru pembimbing TIK mempersembahkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
f) Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapat kiprah pemanis sebagai kepala madrasah yang melakukan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.
g) Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapat kiprah pemanis sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melakukan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
h) Bagi satuan pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah terbaik 2 (dua) jam/minggu spesialuntuk terbatas bagi mata pelajaran Agama atau Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
i) Bagi Satuan pendidikan jenjang MTs, MA/MAK yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah terbaik 2 (dua) jam/minggu. Seluruh kriteria tersebut di atas, dibuktikan melalui dokumen atau pemberkasan diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

JUKNIS TPG MADRASAH KEMENAG 2017


Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tuntidakboleh Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017, hasil penilian kinerja guru juga dipersyaratan untuk penyaluran atau pencairan TPG guru Madrasah hal ini tertuang dalam ketentuan ihwal prosedur yakni sebagai diberikut:
1. Direktorat terkait pada Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Surat Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) dalam bentuk Piagam NRG dalam format S26e atau Piagam NRG secara digital sesuai data NRG yang disampaikan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Agama. 16
2. Guru mempunyai hasil evaluasi kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru. 3. Hasil evaluasi kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan evaluasi kinerja guru untuk pembayaran tuntidakboleh profesi tahun diberikutnya. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui ialah hasil evaluasi yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
4. Tuntidakboleh profesi didiberikan kepada guru pada tahun berkenaan dengan hasil evaluasi kinerja guru minimal "baik" pada tahun sebelumnya.
5. Guru yang memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan, SKMT dan SKBKnya yang diterbitkan melalui SIMPATIKA ditanhadirani oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tuntidakboleh profesi guru dibayarkan sehabis Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil PK guru.
6. Bagi guru yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) dengan pola pendidikan dan tes (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan tertulis dari Kepala Madrasah Negeri (bagi GPNS), sedangkan guru bukan PNS dan guru PNS DPK pada madrasah swasta mendapat izin/persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tuntidakboleh profesinya tetap dibayarkan.
7. Selama liburan menurut kalender akademik, guru tetap memperoleh tuntidakboleh profesi.
8. Bagi guru yang sudah melakukan Verval NRG melalui SIMPATIKA namun belum mendapat persetujuan dari Kanwil dan sudah mempunyai SK Dirjen ihwal Penetapan NRG sebelumnya maka sanggup didiberikan keringanan kelayakan dengan memperhatikan pemenuhan beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku (Dispensasi 6


Selengkapnya silahkan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tuntidakboleh Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 (KlikDisini)

Download REVISI Lampiran Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tuntidakboleh Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 (KlikDisini)

Demikian warta ini disampaikan supaya bermanfaa.

===================================================


= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "Juknis Tpg Kemenag 2017"