Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud No 14 Tahun 2017 Perihal Ijazah Dan Akta Hasil Ujian Nasional

PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2017

Berdasarkan pasal 1 Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional ditetapkan bahwa Ijazah yaitu akta ratifikasi atas prestasi mencar ilmu dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal, sedangkan akta Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN yaitu surat keterangan yang meliputi nilai Ujian Nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang ditetapkan dalam kategori.




Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional mengambarkan bahwa Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerbitan Ijazah bertujuan untuk mempersembahkan ratifikasi atas perolehan prestasi mencar ilmu dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada penerima didik sehabis lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan Penerbitan SHUN bertujuan untuk mempersembahkan ratifikasi kepada penerima didik atas pencapaian standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran ujian nasional yang diikuti.

PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2017 TENTANG IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL


Lalu bagaimana jikalau Ijazah dan SHUN rusak? Dalam pasal 9 Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dijelaskan bahwa (1) Dalam hal   Ijazah rusak, hilang, atau musnah, wajib dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian setempat. (2) Terhadap Ijazah rusak, hilang, atau musnah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggup diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.(3) Ketentuan terkena Surat Keterangan Pengganti Ijazah berpedoman kepada Peraturan Menteri yang mengatur wacana surat keterangan pengganti ijazah.

Sedangkan dalam pasal 10 Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dijelaskan bahwa  (1) Dalam hal SHUN rusak, hilang, musnah, atau ingin digandakan, pihak yang berkepentingan sanggup mencetak salinan SHUN melalui aplikasi cetak online salinan SHUN pada laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun melalui fotokopi. (2) Keabsahan dari salinan SHUN yang dicetak online maupun melalui fotokopi, sanggup dibuktikan melalui laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Link Download Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Klik Disini)

Demikian info ini disampaikan supaya bermanfaa.


===================================================



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "Download Permendikbud No 14 Tahun 2017 Perihal Ijazah Dan Akta Hasil Ujian Nasional"