Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Perihal Komite Sekolah
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA (PERMENDIBUD) NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi kiprah komite sekolah menurut prinsip gotong royong;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Komite Sekolah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KOMITE SEKOLAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah yakni satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), SD (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
2. Komite Sekolah yakni lembaga berdikari yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
3. pertolongan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan pertolongan yakni pemdiberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disahkan para pihak.
4. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan yakni penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
5. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan yakni pemdiberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
6. Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1) Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
(2) Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
(3) Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1) Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
(2) Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
(3) Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:
a. mempersembahkan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan aktivitas Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria akomodasi pendidikan di Sekolah; dan
5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menindaklanjuti keluhan, masukan, Koreksi, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
(2) Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1) Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) mempunyai pekerjaan dan sikap hidup yang sanggup menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
2) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
c. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2) orang yang mempunyai pengalaman di bidang pendidikan. d. Persentase sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c menjadi batas terbaik hingga dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang diubahsuaikan dengan kondisi kawasan masing-masing.
(2) Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Anggota Komite Sekolah tidak sanggup berasal dari unsur:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. lembaga koordinasi pimpinan kecamatan;
e. lembaga koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau g. pejabat pemerintah/pemerintah kawasan yang membidangi pendidikan.
Pasal 5
Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa ialah pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Pasal 6
(1) Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa.
(2) Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
(3) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan oleh kepala Sekolah.
(4) Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.
(5) Sekolah yang mempunyai siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang sanggup membentuk Komite Sekolah adonan dengan Sekolah lain yang sejenis.
(6) Pembentukan Komite Sekolah adonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
(7) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Pasal 7
(1) Anggota Komite Sekolah diputuskan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan.
(2) Penetapan Komite Sekolah adonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diputuskan oleh kepala Sekolah yang mempunyai jumlah peserta didik paling banyak.
(3) Komite Sekolah yang sudah diputuskan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART).
(4) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat hal sebagai diberikut:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. dasar, tujuan dan kegiatan;
c. keanggotaan dan kepengurusan;
d. hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
e. keuangan;
f. prosedur kerja dan rapat-rapat;
g. perubahan AD dan ART; dan
h. pembubaran organisasi.
Pasal 8
(1) Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling usang 3 (tiga) tahun dan sanggup dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak sanggup melaksanakan kiprah alasannya yakni berhalangan tetap; atau
d. dijatuhi pidana alasannya yakni melaksanakan tindak pidana kejahatan menurut putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap.
Pasal 9
(1) Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan kiprah melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
(2) Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan kiprah berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Komite Sekolah melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam mempersembahkan derma tenaga, masukana dan pramasukana, serta pengawasan pendidikan.
(2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk menolongan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
(3) Komite Sekolah harus membuat usulan yang diketahui oleh Sekolah sebelum melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
(4) Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
(5) Hasil penggalangan dana sanggup dipakai antara lain:
a. menutupi belum sempurnanya biaya satuan pendidikan;
b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
c. pengembangan masukana pramasukana; dan
d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara masuk akal dan harus dipertanggungjawabankan secara transparan.
(6) Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. menerima persetujuan dari Komite Sekolah;
b. dipertanggungjawabankan secara transparan; dan
c. dilaporkan kepada Komite Sekolah.
Pasal 11 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk menolongan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
a. perusahaan rokok dan/atau lembaga yang memakai merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
b. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang memakai merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
c. partai politik.
(2) Pembiayaan operasional Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) abjad d, dipakai untuk:
a. kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;
b. konsumsi rapat pengurus;
c. transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
d. kegiatan lain yang disahkan oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan
Pasal 12
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, materi ajar, perlengkapan materi ajar, pakaian seragam, atau materi pakaian seragam di Sekolah;
b. melaksanakan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas penilaian hasil mencar ilmu peserta didik secara pribadi atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik gres secara pribadi atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara pribadi atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati laba ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, kiprah dan fungsi komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melaksanakan kegiatan politik mudah di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
Pasal 13 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1) Komite Sekolah wajib memberikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan terencana paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan kegiatan Komite Sekolah; dan b. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Pasal 14
Komite Sekolah yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan dalam jangka waktu paling usang 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 ihwal Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dicabut dan ditetapkan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Download Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah (Klik Disini)
Demikian warta ini disampaikan biar bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Perihal Komite Sekolah"