Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unduh / Download Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016

Pasal 1 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menyatakan  yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi yakni proses pemdiberian akta pendidik kepada guru yang belum mempunyai akta pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.
2. Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disingkat KSG yakni tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG yakni salah satu teladan sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
4. Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG yakni uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG dan pada simpulan PLPG.




Pasal 2 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016  menyatakan
(1) Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. 

(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PLPG yang diakhiri dengan UKG. 

(3) PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan hingga dengan tahun 2019 oleh forum pendidikan tenaga kependidikan yang diputuskan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. 

(4) UKG pada simpulan PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan hingga dengan tahun 2021 oleh forum pendidikan tenaga kependidikan yang diputuskan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.


Pasal 3 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menyatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan kuota akseptor sertifikasi setiap tahun.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menyatakan Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai diberikut:
a. mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. sudah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen diberlakukan hingga dengan 31 Desember 2015 mempunyai hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menyatakan
(1) Penyelenggaraan PLPG meliputi: a. pendalaman materi; b. pembelajaran berpusat pada akseptor didik (studentcentered learning); c. praktik mengajar; dan d. uji kinerja.
(2) PLPG sanggup dilaksanakan di dalam dan/atau di luar kampus yang diputuskan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(3) Penilaian PLPG mencakup beberapa aspek 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(4) Guru yang mengikuti PLPG ditetapkan memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila memperoleh nilai paling rendah “baik”.
(5) Guru yang mempunyai nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didiberi akta pendidik eksklusif oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG pada simpulan PLPG.

Pasal 6 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
(1) UKG pada simpulan PLPG diikuti oleh guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2) Guru yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sanggup mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah melaksanakan mencar ilmu berdikari tanpa melalui proses PLPG lagi.
(3) UKG pada simpulan PLPG dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis. -5-
(4) Penyelenggaraan UKG pada simpulan PLPG bertempat di forum pendidikan tenaga kependidikan atau di kawasan lain yang diputuskan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(5) Guru ditetapkan lulus UKG pada simpulan PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh). (6) Hasil UKG pada simpulan PLPG diumumkan secara terbuka oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara jadwal sertifikasi. (7) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhak mendapat akta pendidik yang diterbitkan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
(1) Guru yang tidak lulus dalam pelaksanaan UKG pada simpulan PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sanggup mengikuti ujian kembali pada tahun diberikutnya.
(2) Guru yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup mengikuti kembali UKG pada simpulan PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3) Keikutsertaan UKG pada simpulan PLPG sebagaimana dimaksud ayat (2) satu kali setiap semester terhitung semenjak tahun diberikutnya setelah mengikuti PLPG.

Pasal 8 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
(1) Biaya pelaksanaan PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sanggup dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kecuali biaya transportasi pulang pergi akseptor yang menjadi tanggungjawaban peserta.
(2) Biaya pelaksanaan UKG pada simpulan PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sanggup dibebankan pada APBN kecuali biaya personal.

Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut terkena pelaksanaan sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016 diatur dalam petunjuk teknis yang diputuskan oleh Direktur Jenderal yang menangani guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 10 Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 wacana Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) dicabut dan ditetapkan tidak berlaku.

Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan


Link PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2016 Klik Disini

Demikian gosip ini disampaikan supaya bermanfaa.

===================================================




= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "Unduh / Download Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016"