Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenpan Rb Nomor 25 Tahun 2016 Ihwal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah


PERMENPAN RB NOMOR 25 TAHUN 2016
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Nomenklatur jabatan pelaksana dipakai sebagai contoh bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan  penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, evaluasi kinerja, pengpenghasilanan tuntidakboleh serta pemberhentian PNS. Ini berarti pula bahwa penyusunan gugusan CPNS untuk jabatan fungsional umum harus mengacu pada Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016




Seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam banyak sekali peluang yang menyampaikan bahwa jabatan yang nantinya diisi oleh ASN harus sesuai dengan pembagian terstruktur mengenai serta pendidikan formal yang sudah ditempuhnya.

Permen PANRB nomor 25 tahun 2016


Sebagai materi bagi Bapak/Ibu yang akan mengikuti registrasi pada seleksi CPNS 2017 ada baiknya mencermati kesesuaian jabatan yang akan dilamar dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Berikut ini tabel kesesuaian  jabatan PNS/ASN dengan kualifikasi pendidikan sesuai PermenPAN RB nomor 25 tahun 2016





Demikian info terkait Jabatan Pekerjaan dan Kualifikasi Pendidikan yang diharapkan Di Lingkungan Instansi Pemerintahan. Namun demikian, pada seleksi CPNS 2017 yang akan hadir belum sanggup dipastikan tersedia atau tidaknya gugusan untuk jabatan pekerjaan tersebut.


Link Download Permen PANRB nomor 25 tahun 2016disini)


Info Terbaru: Telah terbit Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2017 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di  Lingkungan  Instansi Pemerintah sebagai Pengganti Permenpan No 25 Tahun 2016. Untuk mengetahui Isi Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2017 ---baca disini----


Demikian informasi ini disampaikan supaya bermanfaa.


===============================





= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 25 Tahun 2016 Ihwal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah"