Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 Perihal Aktivitas Indonesia Pintar
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar
Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyataka bahwa
1. Program Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut PIP, adalah menolongan berupa uang tunai dari pemerintah yang didiberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang bisa membiayai pendidikannya.
2. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3. Kartu Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut KIP, adalah kartu yang didiberikan kepada anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.
4. Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.
Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa PIP bertujuan untuk:
a. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai selesai satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun;
b. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan jawaban kesusahan ekonomi; dan/atau
c. menarikdanunik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar acara belajar, sentra kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan petes, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai tes kerja.
Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa PIP dilaksanakan dengan menurut prinsip:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai samasukan yang diputuskan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabankan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang sudah diputuskan dan sanggup mempersembahkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan samasukan yang diputuskan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan gosip terkena PIP;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggungjawabankan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR |
Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa
(1) PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan prioritas antara lain:
a. peserta didik pemegang KIP;
b. peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1) peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2) peserta didik dari keluarga pemegang KKS;
3) peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4) peserta didik yang terkena dampak peristiwa alam;
5) peserta didik yang tidak bersekolah (drop-out) yang diperlukan kembali bersekolah;
6) peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
7) peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
c. peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
(2) Anak yang termasuk dalam prioritas samasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diusulkan oleh sekolah, sanggar acara belajar, sentra acara belajar masyarakat, lembaga kursus, forum petes, atau pemangku kepentingan.
Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa PIP dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah, direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan KIP menurut Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kuota nasional masing-masing.
Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa (1) Dana PIP disalurkan kepada samasukan yang sudah terdaftar pada satuan pendidikan formal atau non formal yang berada di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Mekanisme pencairan dana PIP diputuskan dalam peraturan eksekutif jenderal terkait.
Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Penyaluran dana PIP kepada samasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah, dengan ketentuan sebagai diberikut:
a. melalui anggaran pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar bagi siswa sekolah dasar dan peserta didik paket A;
b. melalui anggaran pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Pembinaan SMP untuk siswa sekolah menengah pertama dan peserta didik paket B;
c. melalui anggaran pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas untuk siswa sekolah menengah atas dan peserta didik paket C;
d. melalui anggaran pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan untuk siswa Pembinaan sekolah menengah kejuruan dan peserta didik kursus dan petes.
Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Pengelola PIP tingkat sentra ialah direktorat teknis pada direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah atau direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal, yang bertugas untuk:
a. memutuskan petunjuk pelaksanaan PIP;
b. melaksanakan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP;
c. menyalurkan dana menolongan PIP;
d. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP;
e. melaksanakan pemantauan dan penilaian implementasi PIP; dan
f. melaporkan pelaksanaan PIP.
Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Pengelola PIP tingkat provinsi ialah dinas pendidikan provinsi, yang bertugas untuk:
a. melaksanakan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
b. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
c. melaksanakan pemantauan dan penilaian implementasi PIP di wilayahnya.
Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Pengelola PIP tingkat kabupaten/kota ialah dinas pendidikan kabupaten/kota, yang bertugas untuk:
a. mengusulkan peserta didik calon penerima dana PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya;
b. melaksanakan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
c. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
d. melaksanakan pemantauan dan penilaian implementasi PIP di wilayahnya.
Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Pengelola PIP tingkat satuan pendidikan ialah sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan mencar ilmu masyaraka, atau lembaga kursus dan petes yang ditunjuk, dengan rincian kiprah sebagai diberikut:
a. mengusulkan peserta didik calon peserta dana PIP;
b. memantau dan memmenolong kelancaran proses pengambilan dana PIP; dan
c. mendapatkan anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang belum/putus sekolah.
Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIP dilakukan oleh direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah, direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal, dinas pendidikan provinsi, dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah, dan direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal wajib melaporkan pelaksanaan PIP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Ketentuan lebih lanjut terkena pelaksanaan PIP diputuskan dalam peraturan eksekutif jenderal terkait.
Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ditetapkan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 perihal Program Indonesia Pintar dicabut dan ditetapkan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR (Klik Disini)
Demikian gosip ini disampaikan semoga bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 Perihal Aktivitas Indonesia Pintar"