Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Biaya Sertifikasi Guru Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 Ditanggung Pemerintah




Mulai tahun 2016 Sertifikasi guru memakai dua model, yakni model PLPG dan SG PPG. Berdasarkan informasi terbaru seluruh guru yang diangkat sebelum tahun 2016 masuk penerima sertifikasi guru jalur PLPG. melaluiataubersamaini demikian seluruh guru yang diangkat sebelum tahun 2016 akan di bebaskan dari biaya sertfikasi guru






Kabar gembira, dalam twitters Kemdikbud, ditetapkan bahwa PPG biaya sendiri. Peserta PPG yakni guru baru, yaitu mereka yang menjadi guru atau diangkat jadi guru mulai tahun 2016.



Adapun Pakta Integritas ihwal pembiayaan sendiri untuk sertifikasi akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.


Silahkan kabar bangga ini, di sharrekan kepada yang lain





BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

Posting Komentar untuk "Biaya Sertifikasi Guru Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 Ditanggung Pemerintah"