Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2016 Wacana Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Deserius Tahun Anggaran 2016
Pasal 1 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2016 ditetapkan bahwa
(1) Sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan deserius tahun anggaran 2016 mencakup sebagian program:
a. pendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat;
b. pendidikan dasar dan menengah;
c. guru dan tenaga kependidikan; dan
d. dukungan manajemen dan pelaksanaan kiprah teknis lainnya kementerian pendidikan dan kebudayaan.
(2) Kegiatan pada sebagian program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sebagai diberikut:
a. program pendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat meliputi:
1) penyediaan layanan pendidikan anak usia dini;
2) penyediaan layanan kursus dan petes;
3) penyediaan layanan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
4) penyediaan layanan pendidikan keluarga; dan
5) dukungan manajemen dan pelaksanaan kiprah teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
b. aktivitas pendidikan dasar dan menengah meliputi:
1) training sekolah dasar;
2) training sekolah menengah pertama;
3) training sekolah menengah atas;
4) training sekolah menengah kejuruan;
5) pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus; dan
6) dukungan manajemen dan pelaksanaan kiprah teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. program guru dan tenaga kependidikan mencakup dukungan manajemen dan pelaksanaan kiprah teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
d. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian pendidikan dan kebudayaan meliputi:
e. peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan, penganggaran dan kolaborasi luar negeri.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2016 ditetapkan bahwa
(1) Alokasi anggaran sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) meliputi:
a. program pendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat sebesar Rp 73.949.484.000,- (tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
b. program pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp 474.672.862.000,- (empat ratus tujuh puluh empat milliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
c. aktivitas guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 36.061.741.000,- (tiga puluh enam miliar enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah); dan
d. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian pendidikan dan kebudayaan sebesar Rp 27.449.009.000,- (dua puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh sembilan juta sembilan ribu rupiah).
(2) Rincian alokasi angggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2016 ditetapkan bahwa
Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawabanan, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan dalam penyelenggaraan deserius dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2016 ditetapkan bahwa
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan manajemen keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana deserius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan fungsinya.
LINK DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Deserius Tahun Anggaran 2016 diberikut Lampirannya (KLIK DISINI)
Demikian warta ini disampaikan biar bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2016 Wacana Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016"