Persyaratan Dan Cara Mendapat Nuptk
Sesudah penerbitan NUPTK diberhentikan sementara seiring dengan ditutupnya padataan melalui PADAMU NEGERI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali penerbitan NUPTK mulai tahun 2016. Kepastian dibukanya kembali penerbitan pada tahun 2016 seuai surat Dirjen GTK SURAT DIRJEN GTK NO. 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016.
Dalam surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan NO. 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 sudah diputuskan Persyaratan NUPTK tahun 2016. Selain mengatur Persyaratan NUPTK tahun 2016 juga diatur ketentuan dan Mekanisme penerbitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2016.
Bapak/Ibu guru baik PNS dan Non PNS yang belum mempunyai NUPTK harap segera mempersiapkan diri untuk memperoleh NUPTK, alasannya ialah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang ialah isyarat identitas pendidik (baca: guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, ialah salah syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapat tiruana layanan, program, dan aktivitas dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut persyaratan penerbitan NUPTK dan prosedur ketentuan penerbitan NUPTK menurut surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016,
Isi surat tersebut menyatakan bahwa:
1) Program dan aktivitas di lingkungan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidkan pada tahun 2016 memakai Dapodik yang terintegrasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen, Ditjen PAUD dan DItjen DIKMAS.
2) Penerbitan NUPTK mulai tahun 2016 menjadi kiprah Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
3) Adapun syarat penerbitan NUPTK ialah sebagai diberikut:
4) Sedangkan Persyaratan Penonaktifan NUPTK adlah sebagai diberikut
Demikian info terbaru tentang Tentang Syarat / Persyaratan Penerbitan NUPTK gres dan Mekanisme / Ketentuan Penerbitkan NUPTK 201gampang-gampangan bermanfaa.
Download Surat Resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 Tentang Syarat Penerbitan NUPTK gres dan Mekanisme / Ketentuan Penerbitkan NUPTK 2016 (Klik Disini)
Demikian info ini disampaikan biar bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Persyaratan Dan Cara Mendapat Nuptk"