Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Orang Renta Yang Mencukur Rambut Guru Alasannya Yakni Tidak Terima Rambut Anaknya Yang Gondrong Dipotong Kesudahannya Dipidana

Potret pendidikan Indonesia tercoreng dengan insiden di Majalengka, Jawa Barat. Guru yang mendisiplinkan siswanya dengan memotong rambut siswa malah digunduli balik orang tua. Kasus ini berakhir di Mahkamah Agung (MA).

Kasus bermula ketika guru honorer SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat, AS melaksanakan razia rambut gondrong di kelas III pada 19 Maret 2012. Dalam razia itu, didapati 4 siswa yang berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS.




Mendapati rambut gondrong ini, AS kemudian melaksanakan tindakan disiplin dengan memotong rambut THS ala kadarnya sehingga gundul tidak beraturan. Sepulang sekolah, THS menceritakan sanksi disiplin itu ke orang tuanya (IH). Atas laporan itu, IH tidak terima dan menhadiri sekolah. IH marah-marah dan mengancam balik AS. Tidak hingga di situ, IH kemudian menggunduli AS dan melaporkannya ke polisi. 

Atas bencana pendidikan ini, guru di Majalengka tidak terima dan melaporkan balik IH. Kasus ini berlanjut ke pengadilan. 

AS awalnya dieksekusi pidana percobaan di tingkat pertama dan banding. MA kemudian membebaskan AS sebab sebagai guru, tugasnyalah mendidik siswa, termasuk mencukur siswa yang gondorng.

Bagaimana dengan IH? Ia awalnya juga dieksekusi percobaan di tingkat pertama. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, majelis hakim mencoret hukuman percobaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada IH selama tiga bulan.

"Bahwa dengan amar pidana percobaan terhadap Terdakwa, maka status Terdakwa tidak berada dalam tahanan, sehingga dikhawatirkan Terdakwa mengulangi perbuatan pidana yang serupa lagi," demikian putus majelis banding yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (1/1/2016).

Putusan PT Bandung ini diambil secara lingkaran oleh ketua majelis Pasti Serefina Sinaga dengan anggota Wiwik Widijastuti dan Soebagio Wirosoemarto.

"Bahwa putusan tersebut (hukuman percobaan yang didiberikan Pengadilan Negeri Majalengka) tidak memdiberi dampak jera bagi Terdakwa," ucap majelis pada 9 Januari 2013.

Majelis yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa yang dilakukan AS bin Kmld, yaitu menggunting rambut siswa yang salah, dalam rangka menjalankan tata tertib sekolah tersebut.

"Memutuskan terdakwa sudah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana dengan melawan aturan memaksa orang lain untuk membiarkan sesuatu dengan perbuatan yang tidak sangat bahagia," ucap majelis.

IH tidak terima atas sanksi penjara ini dan mengajukan kasasi. Tapi sebab UU menyatakan pasal yang ancamannya kurang dari 1 tahun tidak sanggup dikasasi, maka ajakan kasasi IH tidak diterima.

"Tidak mendapatkan ajakan kasasi," putus MA yang dikutip dari wesbitenya, Jumat (1/1/2016). Duduk sebagai ketua majelis yakni hakim agung Salman Luthan, hakim agung Desnayeti dan hakim agung Syarifuddin. 

Guru SD AS (31) melaksanakan kiprah dalam mendidik siswa dengan cara menggunting rambut siswa yang gondrong. Alih-alih menerima apresiasi, polisi dan jaksa malah mempidanakan AS.
Berikut Kronologis yang dialami  Guru SD AS (31)   pengajar SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat itu:

19 Maret 2012
AS melaksanakan razia rambut gondrong di kelas III usai upacara bendera menjelang UAS pagi hari. Dalam razia itu, didapati 4 siswa berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS. Kepada mereka kemudian AS mencukur rambut sebab gondrong.
Sore harinya, ayah THS menhadiri sekolahan dan memukuli AS. Atas hal itu, AS melaporkan penganiayaan ke polisi. Tapi ayah THS melaporkan balik atas tindakan AS mencukur anaknya

26 Maret 2012
Perwakilan PGRI Kabupaten Majalengka meminta polisi mengusut ayah THS sebab dianggap sebagai tindak pelecehan terhadap profesi guru

23 Mei 2012
Polisi yang mengusut masalah tersebut melimpahkan berkas kasus AS ke jaksa

21 Juni 2012
Ketua DPRD Majalengka, Surahman meminta masalah itu tidak diteruskan ke pengadilan sebab yang dilakukan AS dalam rangka menegakkan disiplin di kelas untuk menanamkan kebijaksanaan pekerti yang luhur sebagai upaya menyiapkan generasi penerus yang berakhlakul karimah dan tahu tata karma

29 Oktober 2012
Ratusan pelajar Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Majalengka, menggelar agresi solidaritas terhadap AS

30 Oktober 2012
Jaksa kemudian mendakwa AS dengan 3 pasal yaitu:
1. Pasal 77 abjad a UU Perlindungan Anak wacana perbuatan diskriminasi terhadap anak. 
2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu kitab undang-undang hukum pidana wacana Perbuatan Tidak Menyenangkan.

16 April 2013
Jaksa menuntut AS untuk dieksekusi selama 3 bulan penjara

2 Mei 2013
Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan sanksi percobaan. Yaitu dalam waktu 6 bulan setelah vonis jikalau tidak mengulagi perbuatan pidana maka tidak dipenjara. Tapi jikalau berbuat pidana maka eksklusif dipenjara selama 3 bulan.
Duduk sebagai ketua majelis Tardi dengan hakim anggota Ahmad Budiawan dan Rahma Sari Nilam Panggabean

23 Juli 2013
Badan Pengawas (Bawas) MA menelusuri kejanggalan putusan masalah tersebut.

31 Juli 2013
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis PN Majalengka

6 Mei 2014
Ketua majelis kasasi hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono membebaskan AS. Ketiganya membebaskan AS sebab sebagai guru AS memiliki kiprah untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Apa yang dilakukan terdakwa yakni sudah menjadi tugasnya dan bukan ialah suatu tindak pidana dan terdakwa tidak sanggup dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut sebab bertujuan untuk mendidik semoga menjadi anakdidik yang baik dan berdisiplin.





Januari  2016
MA Tidak mendapatkan (menolak) ajakan kasasi IH

Sumber:
http://news.detik.com/diberita/3108991/ini-alasan-hakim-penjarakan-ortu-yang-mencukur-rambut-guru-anaknya

http://news.detik.com/diberita/2730752/akhirnya-bebas-ini-lika-liku-kriminalisasi-guru-yang-cukur-rambut-siswanya

http://news.liputan6.com/read/2403915/ma-bebaskan-guru-yang-dicukur-orangtua-anakdidik


BACA INFO PENERIMAAN CPNS 2016, TERNYATA MORATORIUM CPNS DIPERPANJANG HINGGA 2016. LALU BAGAIMANA NASIB HONORER K2 (Klik disini)

BACA JUGA!  HEBOH SAJADAH DIJADIKAN ALAS UNTUK MENARI

Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaa.


===================================================



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "Orang Renta Yang Mencukur Rambut Guru Alasannya Yakni Tidak Terima Rambut Anaknya Yang Gondrong Dipotong Kesudahannya Dipidana"