Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Petunjuk Teknis Atau Juknis Bos 2016

 PERMENDIKBUD NOMOR 80 TAHUN 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor   80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawabanan Keuangan Dana pinjaman Operasional Sekolah atau Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016


Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor   80 Tahun 2015  terdiri dari

Lampiran 1 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama
Lampiran 2 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SD dan SMA
Lampiran 3 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SD dan SMK




Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawabanan Keuangan Dana pinjaman Operasional Sekolah atau BOS Tahun 2016 ditetapkan bahwa: a)  program  BOS  SD  dan  SMP  bertujuan  untuk  meentengkan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib berguru 9 tahun yang berkarakter, serta berperan dalam  mempercepat  pencapaian  Standar  Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang  belum  memenuhi  SPM,  dan  pencapaian  Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM; dan  b)  aktivitas BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk mewujudkan layanan  pendidikan  menengah  yang  terjangkau  dan berkarakter bagi tiruana lapisan masyarakat                                                    

Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Atau Permendikbud Nomor  80  Tahun 2015  Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawabanan Keuangan Dana pinjaman Operasional Sekolah  atau BOS ditetapkan bahwa Secara khusus aktivitas BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk: a.  membebaskan  pungutan  bagi  seluruh  peserta  didik SD/SDLB  negeri  dan  SMP/SMPLB/SD-SMP  Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan; b)  membebaskan pungutan seluruh penerima didik miskin dari seluruh  pungutan  dalam  bentuk  apapun,  baik  di  satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan c.  meentengkan  beban  biaya  operasi  satuan  pendidikan  bagi penerima didik di satuan pendidikan swasta.

Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015  Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawabanan Keuangan Dana pinjaman Operasional Sekolah Tahun 2016 ditetapkan bahwa Secara khusus aktivitas BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk: a)  memmenolong biaya operasional sekolah non-personalia;  b;  meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK); c:  mengurangi angka putus sekolah;  d)  mewujudkan  keberpihakan  pemerintah  bagi  siswa  miskin SMA  dengan  membebaskan  dan/atau  memmenolong  tagihan biaya  sekolah  dan  biaya  lainnya  di  sekolah,  khususnya bagi siswa miskin; e)  mempersembahkan  peluang  yang  setara  bagi  siswa  miskin SMA  untuk  mendapatkan  layanan  pendidikan  yang terjangkau dan berkarakter; dan f)  meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 


= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Petunjuk Teknis Atau Juknis Bos 2016"