Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Surat Edaran Menpan Nomor B-2355/M Panrb/07/2015 Wacana Netralitas Pns/Asn Dalam Pilkada

MenpanRB Yuddy Chrisnandi mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala kawasan (pilkada) yang akan dilakukan pada bulan Desember 2015 menhadir. Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 perihal Netralitas PNS/ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Surat Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.



Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015  tersebut mengacu pada UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi eksekusi berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dihentikan mempersembahkan pemberian kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Herman Suryatman, surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang membersihkan dan bebas dari intervensi politik. “PNS/ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan mempersembahkan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (24/07).

Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para pimpinan K/L dan Pemerintah Daerah diminta untuk melaksanakan pengawasan terhadap PNS/ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing. “Jika ada yang melaksanakan pelanggaran, eksklusif dicatat dalam diberita acara,” tegasnya.

Herman menambahkan, selain menjaga netralitas dalam pilkada, aset pemerintah dihentikan dipergunakan untuk kampanye. “Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh dipakai untuk kegiatan politik,” tegas Herman.

ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi akseptor pemilu, sebelum, selama, dan sehabis masa kampanye. “Larangan ini mencakup kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemdiberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” imbuhnya


Berikut ini Link Download SuratMenteri PANRB Tentang Netralitas PNS/ASN & Larangan Penggunaan Aset Pemerintahdalam PILKADA Serentak(Klik Disini)

Demikian informasi ini disampaikan biar bermanfaa.

===================================================



Posting Komentar untuk "Download Surat Edaran Menpan Nomor B-2355/M Panrb/07/2015 Wacana Netralitas Pns/Asn Dalam Pilkada"