Kriteria Kawasan Khusus Dan Dukungan Tunjangan Khusus Bagi Guru

Pasal 1 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi
Yang dimaksud dengan daerah khusus dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini adalah:
a. daerah yang terpencil atau terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil;
c. daerah perbatasan dengan negara lain;
d. daerah yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
e. pulau kecil terluar.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi
(1) Kriteria daerah yang terpencil atau udik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 karakter a ialah sebagai diberikut:
a. akses transportasi susah dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;
b. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan kemudahan umum, kemudahan pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan masukana air membersihkan; dan/atau
c. tingginya harga-harga dan/atau susahnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
(2) Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b ialah adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan sopan santun istiadat.
(3) Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 karakter c ialah sebagai diberikut:
a. sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang meliputi batas laut teritorial (BLT), batas zona ekonomi khusus (ZEE), batas landas kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
b. sebagai daerah perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
(4) Kriteria daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 karakter d ialah sebagai diberikut:
a. minimnya kemudahan pertolongan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
b. hilangnya fasilitas masukana pelayanan umum berupa kemudahan pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan masukana air membersihkan; dan/atau
c. diputuskan sebagai daerah tragedi alam, tragedi sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang berwenang.
(5) Kriteria pulau kecil terluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e ialah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 Km² (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis awal laut kepulauan sesuai dengan aturan Internasional dan Nasional.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi Penetapan daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diputuskan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ialah dasar pemdiberian tuntidakboleh khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi
(1) Pemerintah daerah dapat mengusulkan daerah khusus berdasarkan kriteria daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Usulan daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi
(1) Pemerintah daerah yang daerahnya diputuskan sebagai daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mengusulkan tuntidakboleh khusus bagi guru sesuai dengan kuota yang sudah diputuskan.
(2) Usulan tuntidakboleh khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi Ketentuan lebih lanjut terkena pemdiberian tuntidakboleh khusus bagi guru sebagai akibat dari penetapan daerah khusus diatur dalam Petunjuk Teknis yang diputuskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus Dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru, berbunyi Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Posting Komentar untuk "Kriteria Kawasan Khusus Dan Dukungan Tunjangan Khusus Bagi Guru"