Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Gres Pencairan Jamsostek / Jht Bpjs Ketenagakerjaan

Sesudah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri mengubah kebijakan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jika tiruanla JHT spesialuntuk sanggup dicairkan minimal 10 tahun kepesertaan, sekarang pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sanggup mencairkannya.

“Pekerja yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan sanggup mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya,” kata Hanif kepada wartawan di tempat Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7).




Hanif berada di tempat Istana bersama Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Elvy G. Masassya sebab dipanggil oleh Presiden Jokowi terkait dengan polemik masa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kena PHK.

Menaker menambahkan, bagi penerima yang masih bekerja atau aktif kepesertaan BPJS-nya sanggup mencairkan dana JHT ketika mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

Manfaat JHT, lanjut Menaker, juga sanggup diambil ketika kepesertaan mencapai 10 tahun dengan bemasukan 10% untuk persiapan hari bau tanah atau 30% untuk pembiayaan perumahan. “Sesuai dengan UU SJSN dan PP No. 46/2015 wacana JHT, pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut spesialuntuk sanggup dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari bau tanah ataupun pembiayaan perumahan,” terang Hanif.

Namun demikian, atas instruksi dari Presiden didiberikan pengecualian bagi para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja semoga sanggup mencairkan JHT sesegera mungkin.

“Pengecualiannya yaitu bagi penerima yang kena PHK atau berhenti bekerja sanggup mencairkan JHT spesialuntuk dengan masa tunggu satu bulan, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Itu instruksi Presiden”, kata Hanif.

Menindaklanjuti instruksi Presiden itu, lanjut Hanif, maka PP No. 46/2015 wacana JHT akan segera direvisi, setelah mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Menaker mengingatkan, JHT ialah jaminan yang mempersembahkan sumbangan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun. JHT ialah sistem tabungan hari bau tanah yang besarnya ialah akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
UU SJSN.

Ia sebut, PP JHT yang gres intinya dimaksudkan untuk mempersembahkan sumbangan hari bau tanah pada ketika pekerja tidak lagi produktif sebagaimana di negara-negara yang industrialisasinya sudah mapan. (Humas Kemenaker/ES)

Posting Komentar untuk "Aturan Gres Pencairan Jamsostek / Jht Bpjs Ketenagakerjaan"