Download Pp Atau Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2015 Perihal Honor Bulan Ke 13 Tahun 2015
PP 38 TAHUN 2015 TENTANG GAJI BULAN KE 13 TAHUN 2015 |
Kabar gemberra bagi para PNS alasannya yaitu pemerintah Jokowi JK kesudahannya merealisasikan kesepakatan untuk mempersembahkan penghasilan ke 13 bagi PNS, POLRI, Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunan. Kepastian tersebut setelah pemerintah meneritkan PP atau Peraturan Pemerintah No Nomor 38 Tahun 2015 wacana Pemdiberian Gaji/Pensiun/Tuntidakboleh Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tuntidakboleh.
Berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 penerima penghasilan ke 13 antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian,
- Para pejabat negara
- Penerima pensiunan dan
- Penerima tuntidakboleh
Pada pasal 2 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang mendapatkan penghasilan ke 13 yaitu PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan peserta pensiunan atau tuntidakboleh.
Pada pasal 3 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 ditetapkan bahwa bemasukan penghasilan/pensiunan/tuntidakboleh bulan ke 13 yaitu sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pada pasal 4 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 pemdiberian penghasilan/pensiunan/tuntidakboleh bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015
Pada pasal 4 ayat 2 atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 ditetapkan bahwa dalam hal pembayaran penghasilan ke 13 tidak sanggup dilaksanakan pada bulan Juli sanggup dilaksanakan pada bulan diberikutnya
Demikian isu ini disampaikan biar bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Download Pp Atau Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2015 Perihal Honor Bulan Ke 13 Tahun 2015"