Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2015 Wacana Larangan Pertemuan Atau Rapat Di Luar Kantor
Berikut ini isi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi Dan Efektivitas Kerja Aparatur
Dalam Pasal 1 Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Larangan Pertemuan Atau Rapat Di Luar Kantor disebutkan bahwa Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur yang mengatur kriteria yang bersifat umum dan ialah acuan bagi seluruh instansi penyelenggara pemerintahan.
Pasal 2 Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Larangan Pertemuan Atau Rapat Di Luar Kantor menyatakan bahwa Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur sebagaimana dimaksud Pasal 1 yang tercantum dalam lampiran ialah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
ABDI
Pasal 3 Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi Dan Efektivitas Kerja Aparatur ditetapkan bahwa Seluruh instansi pemerintah/pemerintah tempat menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) terkena tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dan tata cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien.
Pada Pasal 4 Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi Dan Efektivitas Kerja Aparatur ditetapkan bahwa melaluiataubersamaini berlakunya peraturan ini, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 perihal Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor ditetapkan dicabut dan tidak berlaku.
Sedangkan pada Pasal 5 ditetapkan bahwa Peraturan ini berlaku semenjak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 April 2015
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
ttd
YUDDY CHRISNANDI
LINK DOWNLOAD PERMENPANRN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG LARANGAN PERTEMUAN ATAU RAPAT DI LUAR KANTOR (Klik Disini)
Demikian isu ini disampaikan supaya bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2015 Wacana Larangan Pertemuan Atau Rapat Di Luar Kantor"