Persyaratan Guru Honorer Diangkat Cpns
Para Guru honorer yang tidak mempunyai kompetensi tidakboleh berharap dapat diangkat CPNS. Pasalnya, ini spesialuntuk guru yang mempunyai kompetensi yang bakal diangkat menjadi CPNS. "Sebenarnya guru kita cukup, cuma penyebarannya tidak merata," kata Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Dasar ketika konpres di rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan, Senin (30/3).
Hamid Muhammad yang juga merangkap sebagai Plt Sekjen Kemendikbud ini sebut, duduk kasus yang dihadapi ketika ini ialah adanya tuntutan guru harus PNS. Apalagi sepertiga guru SD adala honorer.
"Jumlah guru honorer kita ialah 512 ribuan dari 1,6 juta guru di Indonesia. Kalau pengangkatan guru didasari kompetensi fine-fine saja. Masalahnya para kepsek mengangkat guru meski tidak terperinci kompetensinya," tuturnya.
Hamid Muhammad menambahkan bahwa guru honorer tersebut ini kemudian dibayar dengan dana BOS sekitar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Namun, guru honorer itu selalu teriak honornya kecil. Padahal, Pemerintah Daerah memang tidak menganggarkan gaji mereka.
"Inikan masalahnya ada di kepala sekolah, kenapa tetap mengangkat honorer padahal sudah ada hukum dihentikan angkat honorer lagi," tegas Hamid.
Sumber : http://www.jpnn.com/
Label: PERSYARATAN GURU HONORER DIANGKAT CPNS
Posting Komentar untuk "Persyaratan Guru Honorer Diangkat Cpns"