Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 Pdf Doc

Ketentuan Tuntidakboleh Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) untuk Guru madrasah baik RA MI, MTS, MA, MAK  (guru agama dan guru umum di lingkungan Kemenag) dan guru pendidikan agama di lingkungan Kemdikbud tertuang dalam  Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 yang ditanhadirani Menteri Lukman Hakim Saifudin, tertanggal 17 Oktober 2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama itu, tuntidakboleh profesi itu didiberikan GBPNS yang sudah mempunyai akta pendidikan dan nomor pendaftaran guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 ditetapkan bahwa mulai 1 Januari 2015. Tuntidakboleh profesi guru bagi GBPNS yang sudah mempunyai jabatan fungsional guru didiberikan setara dengan penghasilan pokok PNS pada pangkat golongan jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan. Sedangkan bagi GBPNS yang belum mempunyai jabatan fungsional guru atau belum disetarakan dengan jabatan pangkat golongan dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS didiberikan tuntidakboleh profesi sebesar Pp 1 500 000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi guru yang barus lulus mengikuti PLPG, Tuntidakboleh profesi GBPNS dibayarkan mulat bulan Januari tahun diberikutnya terhitung semenjak tanggal yang bersangkutan ditetapkan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam serifikat pendidik dan pembayarannya dilakukan setelah memperoleh Nomor Registrasi Guru atau (NRG).

Syarat Pencairan Tuntidakboleh profesi atau sertifikasi guru didiberikan kepada GBPNS dengan empat ketentuan:
1. Memiliki beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per ahad bagi guru mata pelajaran atau sebagai guru kelas.
2. Beban kerja guru paling sedikit 6 jam tatap muka per ahad bagi guru yang menerima kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah dan atau madrasah.
3. Beban kerja guru paling sedikit 12 jam tatap muka per ahad bagi guru yang menerima kiprah perhiasan sebagai wakil kepala sekolah dan atau madrasah.
4.  Tugas bimbingan kepada paling sedikit 150 akseptor didik bagi guru bimbingan dan konsel.

Pada Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 ditetapkan bahwa Apabila GBPNS tidak sanggup mernenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka sanggup didiberi kiprah sebagaI diberikut
a mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai mata pelajaran yang diampu;
b. menjadi gum bina/pamong pada pendidikan terbuka; atau
c. mengajar pada agenda kelompok berguru Paket A Paket B dan /atau Paket C sesuai bidangnya.

Sedangkan GBPNS yang tidak menerima kiprah perhiasan sebagai kepala madrasah atau sekolah atau bukan guru kelas wajib melakukan beban kerja paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu pada satuan pendidikan kawasan guru diangkat sebagai guru tetap, sebelum menerima kiprah perhiasan di kawasan lain.

Adapun persyaratan pencairan tuntidakboleh profesi Guru GBPNS sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 adalah:
a. fotokopi penetapan inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional GBPNS, bagi yang sudah memiliki;
b. fotokopi akta pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK/PT yang menerbitkannya bagi GBPNS yang mendapatkan pembayaran pada tahun pertama;
c. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli. SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menurut Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan. SKBK diterbitkan untuk setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kaiender akademik yang berlaku,
d. fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku.




Posting Komentar untuk "Download Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 Pdf Doc"