Kriteria Kelulusan Pada Un Atau Ujian Nasional 2015 Sesuai Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014
Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada UN 2015 diatur dalam PERMENDIKBUD Nomor 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Tahun 2014/2015
melaluiataubersamaini hukum yang gres Kelulusan Peserta Didik dalam pelaksanaan UN 2015 diputuskan menurut nilai NA (Nilai Akhir) yang yaitu adonan gabungan Nilai Sekolah/Madrasah dan Nilai UN dengan bobot 50% Nilai Sekolah atau Madrasah dan 50% Nilai UN. Nilai Sekolah atau Madrasah diperoleh dari adonan Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70% dan Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
Adapun Nilai Rata-rata nilai rapor diperoleh dari
1) Semester I hingga dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
2) Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
3) Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 144 wacana Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional UN tahun 2015 dengan mengklik link download di bawah ini
Label: Kriteria Kelulusan Pada UN atau Ujian Nasional 2015 Sesuai Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014
Demikian gosip ini disampaikan supaya bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Kriteria Kelulusan Pada Un Atau Ujian Nasional 2015 Sesuai Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014"