Download Ajaran Evaluasi Hasil Berguru Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014
Sesudah diterbitkannya permedikbud nomor 57, 58, 59, dan 60 yang masing-masing mengatur ihwal Kurikulum 2013 SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK. Pemerintah mengeluarkan revisi pedoman evaluasi hasil berguru Kurikulum 2013 dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah atau Pedoman Penilaian Hasil Belajar Sesuai Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014.
Salah satu perubahan terdapat dalam penentuan skala evaluasi dan model rapor Kurikulum 2013. Adapun skala evaluasi menurut berdasarkan pasal 7 Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yaitu sebagai diberikut:
Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan abjad 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai diberikut:
a. 3,85 - 4,00 dengan abjad A;
b. 3,51 - 3,84 dengan abjad A-;
c. 3,18 - 3,50 dengan abjad B+;
d. 2,85 - 3,17 dengan abjad B;
e. 2,51 - 2,84 dengan abjad B-;
f. 2,18 - 2,50 dengan abjad C+;
g. 1,85 - 2,17 dengan abjad C;
h. 1,51 - 1,84 dengan abjad C-;
i. 1,18 - 1,50 dengan abjad D+; dan
j. 1,00 - 1,17 dengan abjad D.
Bahkan dalam format rapor pun mengalami perubahan. Apabila dalam format rapor Kurikulum 2013 sebelumnya nilai yang ditampilkan spesialuntuk nilai kualitatif ibarat A, A-, B,B-. dan sebagainya, pada format rapor gres baik nilai kauntitatif ibarat 4,00; 3,50, dan sebagainya maupun nilai kualitatif ibarat A, A-, B,B-. kedua-duanya harus dicantumkan.
Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, sanggup memdiberi penegasan terkait KKM yang pada permendikbud nomor 57, 58, 59, dan 60 tahun 2014 tidak konsisten antar satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya. Berdasarkan pasal 9 Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diputuskan bahwa KKM atau ketuntasan kompetensi sikap minimal dengan dengan predikat Baik. Sedangkan KKM atau ketuntasan kompetensi pengetahuan diputuskan paling kecil (minimal) 2,67, sedangkan capaian optimum atau KKM untuk ketuntasan kompetensi keterampilan diputuskan paling kecil 2,67.
Bagi Anda yang ingin mendownload Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, silahkan klik link download di bawah ini.
Demikian isu ini disampaikan biar bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Download Ajaran Evaluasi Hasil Berguru Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014"