Download Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 Ihwal Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Jenjang Smp Mts Dan Sma Smk Ma Atau Mak
Berdasarkan Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditetapkan bahwa pada jenjang SMP/MTS dan SMA/SMK/MA/MAK sanggup menyelenggarakan sistem SKS. SKS atau Sistem Kredit Semester adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
Dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 yang mengatur Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Jenjang SMP/MTS dan SMA/SMK/MA/MAK ditetapkan bahwa SKS diselenggarakan dengan prinsip:
a. fleksibel; dalam arti penyelenggaraan SKS dengan fleksibilitas pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa berguru yang memungkinkan peserta didik memilih dan mengatur taktik berguru secara mandiri.
b. keunggulan; dalam arti penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik memperoleh peluang belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
c. maju berkelanjutan yang mengandung makna penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik dapat langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut tanpa terkendala oleh penerima didik lain
d. keadilan, yang mengandung makna penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik mendapat peluang untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara perseorangan.
Pada pasal 3 Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditetapkan SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu berguru yang fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran bervariasi mengandung maksud dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang sanggup diikuti oleh penerima didik. Sedangkan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel mengandung maksud harus dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh penerima didik sesuai dengan kecepatan berguru masing-masing.
Ketentuan sekolah yang sanggup menyelenggarakan system SKS diatur dalam pasal 5 Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014, yakni
(1) Satuan pendidikan yang memiliki akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dapat menerapkan SKS dalam penyelenggaraan pendidikan.
(2) Penerapan SKS oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap mulai Kelas VII pada SMP/MTs atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.
Selanjutnya pada Pasal 6 ditetapkan bahwa (1) Satuan pendidikan penyelenggara SKS wajib menyediakan guru pembimbing akademik. (2) Guru pembimbing akademik yang bertanggung jawaban terhadap aspek akademik bagi peserta didik semenjak semester pertama hingga dengan semester akhir. Dan (3) Satuan pendidikan dapat mengganti guru pembimbing akademik sesuai dengan kebutuhan.
Aturan pengambilan beban SKS dalam penerapan system SKS pada jenjang SMP/MTS dan SMA/SMK/MA/MAK memakai kriteria:
a. prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester 1; atau
b. IP yang diperoleh pada semester sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester diberikutnya.
Peserta didik SMP pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai diberikut:
1. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 40 jam pelajaran;
2. IP 2,67 – 3,33 sanggup mengambil beban berguru paling banyak 48 jam pelajaran;
3. IP 3,34 – 3,66 sanggup mengambil beban berguru paling banyak 56 jam pelajaran; dan
4. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran.
Adapun peserta didik SMA pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai diberikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 46 jam pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 sanggup mengambil beban berguru paling banyak 54 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 sanggup mengambil beban berguru paling banyak 62 jam pelajaran; dan
d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 70 jam pelajaran.
Sedangkan peserta didik SMK pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya ketentuan sebagai diberikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 50 jam pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 sanggup mengambil beban berguru paling banyak 57 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 sanggup mengambil beban berguru paling banyak 64 jam pelajaran; dan
d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 72 jam pelajaran.
Selain ketentuan nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan pengambilan jumlah jam pelajaran dapat dilakukan dengan syarat nilai kompetensi perilaku paling rendah Baik (B).
Kegiatan tatap muka dalam beban berguru bagi penerima didik yang mempunyai kecepatan berguru di atas rata-rata yang ditunjukkan dengan IP > 3,55 durasi setiap satu jam pelajaran sanggup dilaksanakan selama 30 menit.
Setiap peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar dapat menyelesaikan program berguru paling cepat 4 (empat) semester dan paling lambat 8 (delapan) semester.
Untuk jenjang MTs, MA, dan MAK Pengambilan beban berguru diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
Kredit yang diperoleh dari mata pelajaran pendalaman minat di perguruan tinggi diperhitungkan dalam pemenuhan beban belajar dan penghitungan IP penerima didik.
Adapun ketentuan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS sanggup dilakukan pada setiap final semester.
Ketentuan mutasi antara sekolah yang memakai system yang tidak sama diatur sebagai diberikut: (1) Beban belajar yang sudah diambil oleh peserta didik yang pindah dari satuan pendidikan antar penyelenggara SKS, penyelenggara SKS ke penyelenggara sistem paket, atau penyelenggara sistem paket ke penyelenggara SKS diakui secara penuh. (2) Sistem paket ialah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti beban berguru dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam Struktur Kurikulum.
LINKDOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 158 TAHUN2014 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA JENJANG Sekolah Menengah Pertama MTS DANSMA Sekolah Menengah kejuruan MA ATAU MAK (klik disini)
Demikian gosip ini disampaikan agar bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 Ihwal Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Jenjang Smp Mts Dan Sma Smk Ma Atau Mak"