Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No. 68 Tahun 2014 Wacana Tugas Guru Tik Dalam Kurikulum 2013

Pasca diberlakukannya Kurikulum 2013, pemerintah jadinya memastikan kiprah guru TIK dalam implementasi Kurikulum 2013 dengan mengeluarkan Permendikbud No. 68 tahun 2014 wacana Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013. Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud No. 68 tahun 2014, Guru TIK berperan sebagai diberikut:



a. membimbing akseptor didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
b. memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam memakai TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
c. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem administrasi sekolah berbasis TIK.
Dalam pasal 4 Permendikbud No. 68 tahun 2014, dijelaskan bahwa Guru TIK berkewajiban: (a)  membimbing akseptor didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta mengembangkan data dan warta dalam banyak sekali cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; (b)  memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta mengembangkan data dan warta dalam banyak sekali cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan  (c) memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem administrasi sekolah berbasis TIK.  
Adapun beban kerja guru TIK melaksanakan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) akseptor didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan. Kegiatan bimbingan ini sanggup dilaksanakan secara klasikal atau kelompok belajar; dan/atau  individual.
Guru TIK atau KKPI sebelum kurikulum 2013 pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal yang tidak mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi warta wajib mengikuti sertifikasi ulang sesuai kualifikasi pendidikan yang dimilikinya paling lambat 31 Desember 2016.
Berikut ini Permendikbud No 68 Tahun 2014
Salinan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 TENTANG PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

melaluiataubersamaini Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Menimbang :
a. dalam rangka mewujudkan suasana pembelajaran dan proses pembelajaran aktif, diperlukan guru memanfaatkan banyak sekali sumber mencar ilmu semoga potensi akseptor didik sanggup dikembangkan secara terbaik;
b. dalam rangka mewujudkan situasi pembelajaran yang mendukung potensi akseptor didik perlu didukung dengan memanfaatkan teknologi warta dan komunikasi yang sanggup mengeksplorasi sumber mencar ilmu secara efektif dan efisien dengan meterbaikkan kiprah guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi di sekolah;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 wacana Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 wacana Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 wacana Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 wacana Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 terkena Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kompetensi dan Kualifikasi Akademik Guru;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 wacana Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2013 wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 tahun 2013 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 wacana Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 wacana Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 wacana Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas / Madrasa h Aliyah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 wacana Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013.

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi yang selanjutnya disingkat Guru KKPI yakni guru yang mempunyai kualifikasi akademik Sl/D-IV bidang teknologi warta atau sejenisnya yang sudah mempunyai akta pendidik bidang Teknologi Informasi atau Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
3. Kurikulum yakni seperangkat rencana dan pengaturan terkena tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
4. Pembelajaran yakni proses interaksi akseptor didik dengan pendidik dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar.
5. Kualifikasi akademik yakni ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di daerah penugasan.
6. Sertifikat pendidik yakni bukti formal sebagai ratifikasi yang didiberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

BAB II KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK
Pasal 2
Guru TIK wajib mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-V) dalam bidang teknologi warta dan mempunyai akta pendidik dalam bidang TIK atau KKPI.

BAB III PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 3
(1) Guru TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan kurikulum 2013 difungsikan menjadi Guru TIK.
(2) Guru TIK berperan sebagai diberikut:
a. membimbing akseptor didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
b. memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam memakai TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
c. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem administrasi sekolah berbasis TIK.

Pasal 4
(1) Guru TIK berkewajiban:
a. membimbing akseptor didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta mengembangkan data dan warta dalam banyak sekali cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
b. memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta mengembangkan data dan warta dalam banyak sekali cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
c. memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem administrasi sekolah berbasis TIK.
(2) Beban kerja guru TIK melaksanakan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) akseptor didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
a. klasikal atau kelompok belajar; dan/atau
b. individual.

Pasal 5
Guru TIK sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan sudah melaksanakan beban dan kewajiban kerja berhak mendapat tuntidakboleh profesi pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
(1) Guru TIK mempunyai kiprah dan tanggung tanggapan dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap akseptor didik, guru, dan tenaga kependidikan.
(2) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada akseptor didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta mengembangkan data dan warta dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan
b. pengembangan diri akseptor didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian akseptor didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai masukana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
(3) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. pengembangan sumber mencar ilmu dan media pembelajaran;
b. persiapan pembelajaran;
c. proses pembelajaran;
d. penilaian pembelajaran; dan
e. pelaporan hasil belajar.
(4) Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi sekolah.

Pasal 7
Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawabannya sebagai diberikut:
a. menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
b. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
c. menyusun alat ukur/lembar kerja kegiatan layanan dan bimbingan TIK;
d. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
e. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
f. melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
g. menjadi pengawas penilaian dan penilaian terhadap proses dan hasil mencar ilmu tingkat sekolah dan nasional;
h. membimbing akseptor didik dalam kegiatan ekstrakurikuler ;
i. membimbing guru dalam penerapan TIK;
j . membimbing tenaga kependidikan dalam penerapan TIK;
k. melaksanakan pengembangan diri; dan
1. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
(1) Guru yang mengajar TIK atau KKPI sebelum kurikulum 2013 pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal yang tidak mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi, tetapi mempunyai akta pendidik dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015 tetap sanggup melaksanakan kiprah sebagai guru TIK hingga dengan 31 Desember 2016.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehabis 31 Desember 2016 wajib mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. (3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang dimilikinya paling lambat 31 Desember 2016.

Pasal 9
Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang sudah melaksanakan beban kerja dan kewajiban berhak mendapat tuntidakboleh profesi pendidik hingga dengan 31 Desember 2016.

BAB VI PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2014

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 963
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

Ani Nurdiani Azizah

NIP195812011985032001

Posting Komentar untuk "Permendikbud No. 68 Tahun 2014 Wacana Tugas Guru Tik Dalam Kurikulum 2013"