Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penetapan Kenaikan Pangkat Dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Sesudah Di Undangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Setelah di Undangkan Peraturan Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Setelah di Undangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Setelah di Undangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Selamat pagi semua sahabat Library pendidikan  di seluruh Nusantara, supaya semuanya dalam keadaan sehat walafiat dan mendapat lindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sejalan dengan Badan Kepegawaian Negara Nomor D.26-30/V.79-5/99 Perihal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Setelah di Undangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Baca juga artikel penting lainnya :

Sehubungan dengan peringal isi surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut pada tayangan surat di bawah ini :



Unduh filenya :

Lembaran Negara Republik Indonesia Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil ialah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, mempunyai nilai dasar, moral profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN ialah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN ialah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan.
  6. Jabatan ialah dst.

Manajemen PNS meliputi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat dan Jabatan;
d. pengembangan karier;
e. contoh karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. evaluasi kinerja;
i. penggajian dan tunjangan;
j. penghargaan;
k. disiplin;
l. pemberhentian;
m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
n. perlindungan.
Seperti apa PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Penagawai Negeri Sipil (PNS), mari kita lihat riviewnya di bawah ini.



Unduh filenya :


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                                                 Ditetapkan di Jakarta
                                                                                 pada tanggal 30 Maret 2017
                                                                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                                 ttd
                                                                                 JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Demikianlah yang sanggup library pendidikan sampaikan kali ini. Semoga bermanfaat. Amin
Salam

Posting Komentar untuk "Penetapan Kenaikan Pangkat Dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Sesudah Di Undangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017"