Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pos Un Tahun 2017 Untuk Smp, Mts, Sma, Ma, Smk Sederajat Dari Bsnp Kemdikbud



Untuk Bapak dan Ibu Guru / Bapak KepSek Silahkan Download / Unduh > DI SINI
 Libarary Guru bunyamincibalong.blogspot.com. mengucapkan selamat siang dan supaya berbahagia untuk kita semua. Bagaimana sudah diunduh/didownload POS UN 2017 di atas? Jangan ketinggalan, tapi boleh juga nanti alasannya ialah sesudah artikel ini saya tampilkan unduhannya. Sekarang marilah kita simak paparan di bawan ini.
Inilah hasil Revisi Perubahan POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017 ini guna mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
  MEMUTUSKAN
Menetapkan :   PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017.
Pasal 1
 (1) POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017.

(2) POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.

Pasal 2
Hal-hal lain yang belum diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut oleh BSNP.
Pasal 3
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2017

Ketua

ttd
                                                                                       Prof. Dr. Ir. Erika Budiarti Laconi, MS

BAB V

PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL

BERBASIS KOMPUTER (UNBK)
Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan moda Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Perluasan pelaksanaan UNBK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UNBK tidak melaksanakan UNKP, kecuali ada penerima UN yang memerlukan pengaturan khusus sebagaimana diatur pada BAB XIV.
A. Penyiapan Sistem UNBK
1. Panitia UN Tingkat Pusat menyebarkan sistem yang meliputi desain, aktivitas aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK.
2. Panitia UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan forum lain yang terkait untuk melaksanakan penilaian aktivitas aplikasi dan sistem UNBK.
3. Panitia UN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan materi pembinaan bagi tim teknis provinsi, tim teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan penerima UNBK.
4. Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, dan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan banyak sekali forum terkait lainnya untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.

Lihat Jadwan UN 2017 di bawah ini.

BAB IX
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN 
BERDASARKAN HASIL UJIAN NASIONAL
1. Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:
a. sangat baik, jikalau nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
b. baik, jikalau nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c. cukup, jikalau nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d. kurang, jikalau nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

2. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b. Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK/MAK.
Demikian yang sanggup dishare kali ini supaya bermanfaat. Amin
by :  Libarary Guru bunyamincibalong.blogspot.com
Alternatif Download klik saja :

Posting Komentar untuk "Pos Un Tahun 2017 Untuk Smp, Mts, Sma, Ma, Smk Sederajat Dari Bsnp Kemdikbud"