Download Juknis Dan Kebijakan Implementasi Kurikulum 2013 Pai Pada Sekolah
Download Juknis dan Kebijakan Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada sekolah - Assalamu'alaikum. Wr. Wb. Puji dan syukur marilah kita panjatkan ke Khadirrat Allah SWT yang telah menawarkan kita kesehatan baik lahir maupun bathin. Karena hanyalah Allah SWT semata yang sanggup menimbulkan kita sanggup hidup dan mati, dan sanggup bertemu kembali pada dikala ini dalam rangka postingan sebagai artikel yang mungkin bapak dan ibu diperlukan.
Yaitu perihal Juknis dan Kebijakan Implementasi Kurikulum 2013 khusus Pembelajaran PAI harus tetap dilaksanakan disetiap sekolah.
Inilah paparan Kemenag.
Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, mengambil langkah strategis terkait Implementasi Kurikulum 2013 (K-13) Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah.
Langkah tersebut berupa penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 perihal Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah yang pada dasarnya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah.
Demikian disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam, Amin Haedari, dikala dikonfirmasi perihal pelaksanaan kurikulum PAI pasca diberlakukannya Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Jakarta, Minggu (11/1).
Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, mengambil langkah strategis terkait Implementasi Kurikulum 2013 (K-13) Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah.
Langkah tersebut berupa penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 perihal Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah yang pada dasarnya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah.
Demikian disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam, Amin Haedari, dikala dikonfirmasi perihal pelaksanaan kurikulum PAI pasca diberlakukannya Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Jakarta, Minggu (11/1).
Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Kurikulum 2013 tidak dinyatakan diberhentikan secara substansial, tetapi ditangguhkan pemberlakuannya alasannya dianggap belum siap dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut,> jalas Amin.
Di samping itu, tegas Amin, setidaknya terdapat 3 pertimbangan penting K-13 PAI dilanjutkan. Pertama, Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 perihal Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
Kedua, Kementerian Agama, baik melalui Pusat maupun Daerah (Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag) telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 PAI bagi sebagian besar Guru PAI. Bahkan, untuk Guru PAI Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sudah tuntas semua, tinggal tahap penguatan saja.
Ketiga, PAI tidak termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional, tetapi kelompok ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan dan evaluasi mapel PAI tergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing.
Atas dasar beberapa pertimbangan tersebut, Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam perihal implementasi K-13 PAI diterbitkan. Doktor bidang pendidikan lulusan Unversitas Negeri Jakarta ini menambahkan bahwa implementasi K-13 PAI akan terus dilanjutkan pada Sekolah-sekolah yang Guru PAI-nya sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI. Sementara terkait sistem evaluasi dan penyusunan rapor penerima didik akan disederhanakan dan diubahsuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
Pada tahun 2015 ini, Kementerian Agama, baik Pusat maupun Daerah, akan melanjutkan Bimtek Kurikulum 2013 PAI bagi Guru PAI yang belum mengikutinya. Sedangkan bagi yang sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI akan diberikan pendampingan kurikulum bagi Guru PAI dalam implementasi kurikulum, tutur Amin.
Kepada Para Kabid dan Kasi PAI/PAKIS/Pendis di Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota, Amin meminta semoga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait dua hal, yaitu: surat edaran dan implementasi K-13 PAI pada Sekolah.
Secara teknis, Para Kabid dan Kasi PAI/PAKIS/Pendis, sesuai tingkatannya, semoga berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat terkait implementasi K-13 PAI pada sekolah-sekolah yang bukan sasaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Di samping itu, tegas Amin, setidaknya terdapat 3 pertimbangan penting K-13 PAI dilanjutkan. Pertama, Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 perihal Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
Kedua, Kementerian Agama, baik melalui Pusat maupun Daerah (Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag) telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 PAI bagi sebagian besar Guru PAI. Bahkan, untuk Guru PAI Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sudah tuntas semua, tinggal tahap penguatan saja.
Ketiga, PAI tidak termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional, tetapi kelompok ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan dan evaluasi mapel PAI tergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing.
Atas dasar beberapa pertimbangan tersebut, Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam perihal implementasi K-13 PAI diterbitkan. Doktor bidang pendidikan lulusan Unversitas Negeri Jakarta ini menambahkan bahwa implementasi K-13 PAI akan terus dilanjutkan pada Sekolah-sekolah yang Guru PAI-nya sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI. Sementara terkait sistem evaluasi dan penyusunan rapor penerima didik akan disederhanakan dan diubahsuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
Pada tahun 2015 ini, Kementerian Agama, baik Pusat maupun Daerah, akan melanjutkan Bimtek Kurikulum 2013 PAI bagi Guru PAI yang belum mengikutinya. Sedangkan bagi yang sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI akan diberikan pendampingan kurikulum bagi Guru PAI dalam implementasi kurikulum, tutur Amin.
Kepada Para Kabid dan Kasi PAI/PAKIS/Pendis di Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota, Amin meminta semoga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait dua hal, yaitu: surat edaran dan implementasi K-13 PAI pada Sekolah.
Secara teknis, Para Kabid dan Kasi PAI/PAKIS/Pendis, sesuai tingkatannya, semoga berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat terkait implementasi K-13 PAI pada sekolah-sekolah yang bukan sasaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Silahkan unduh/download file di bawah ini.
Kunjungi juga artikel penting lainnya, menyerupai :
Sekian dulu postingan artikel kali ini, semoga sanggup menimbulkan materi yang dicari oleh Bapak dan Ibu. Jangan lupa silahkan berikan masukan lewat kolom komentar di bawah ini
Salam
Posting Komentar untuk "Download Juknis Dan Kebijakan Implementasi Kurikulum 2013 Pai Pada Sekolah"