Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bkn-Profil Jabatan Fungsional Pns Direktorat Jabatan Asn

- Badan Kepegawaian Negara, P r o f i l Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian.
 P r o f i l Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil BKN-Profil Jabatan Fungsional PNS Direktorat Jabatan ASN
BKN-Profil Jabatan Fungsional PNS Direktorat Jabatan ASN 
RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL
  1. Rumpun Fisika, kimia dan yang berkaitan ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berafiliasi dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan acara teknis yang berafiliasi dengan penerapan ilmu pengetahuan di bidang ilmu fisika, astronomi, meteorologi, kimia dan geofisika. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Pengawas Radiasi, Pengamat Gunung Api, Pranata Nuklir.
  2. Rumpun Matematika, Statistik dan yang berkaitan ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berafiliasi dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori matematika aktuaria atau konsep statistika dan mengaplikasikannya pada bidang teknik, ilmu pengetahuan alam dan sosial serta melaksanakan acara teknis yang berafiliasi dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional ilmu matematika, statistika dan aktuaria. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Peneliti dan Statistisi.
  3. Rumpun ke Komputeran ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berafiliasi dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang perencanaan, pengembangan dan peningkatan sistem yang berbasis komputer, pengembangan perangkat lunak, prinsip dan metode operasional, pemeliharaan kamus data dan sistem manajemen, database untuk menjamin integritas dan keamanan data serta membantu pengguna komputer dan perangkat lunak standar, mengontrol dan mengoperasikan komputer dan peralatannya, melaksanakan tugas-tugas pemprograman yang berafiliasi dengan pemasangan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini yaitu Pranata Komputer.
  4. Rumpun Arsitek, Insinyur & yang berkaitan ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya melaksanakan penelitian, meningkatkan dan membuatkan konsep, teori dan metode operasional, menerapkan pengetahuan dan acara teknis yang berafiliasi dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional di bidang arsitektur dan teknologi serta efesiensi dalam proses produksi. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Penyelidik Bumi, Penata Ruang, Surveyor Pemetaan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Pengairan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Teknik Penyehatan Lingkungan.
  5. Rumpun Penelitian dan Perekayasaan ialah jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional yang berafiliasi dengan bidang penelitian dan perekayasaan dan melaksanakan acara teknis yang berafiliasi dengan penelitian dan perekayasaan. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, Perekayasa.
  6. Rumpun Ilmu Hayat ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya ialah melaksanakan kegiatannya yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi anatomi, bakteorologi, biokimia, fisiologi, genetika, agronomi, Patologi atau farmakologi serta melaksanakan acara teknis yang berafiliasi dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi dan kehutanan. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Penyuluh Pertanian, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Benih Tanaman, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Pengawas Bibit Ternak, Analis Pasar Hasil Pertanian, Penyuluh Perikanan, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, Pengendali Dampak Lingkungan, Pengendali Ekosistem Hutan, Penyuluh Kehutanan, Analis Pasar Hasil Perikanan, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, Analis Ketahanan Pangan, Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Pengelola Kesehatan Ikan.
  7. Rumpun Kesehatan ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya ialah melaksanakan acara yang berkaitan dengan penelitian peningkatan atau penelitian, pengembangan konsep, teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan acara teknis di bidang peningkatan kesehatan, pencegahanpenyakit manusia, pengobatan dan rehabilitasi, kesehatan gigi dan mulut, farmasi serta perawatan orang sakit dan kelahiran bayi. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini mencakup seluruh Jabatan Fungsional tertentu di lingkungan Kementerian Kesehatan.
  8. Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya melaksanakan acara yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional disiplin ilmu khusus di bidang pendidikan tinggi, melaksanakan kiprah mengajar pada pendidikan tinggi disamping penyiapan buku dan goresan pena ilmiah. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini yaitu Dosen.
  9. Rumpun Pendidikan Tingkat TK, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya melaksanakan acara yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran pada Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus serta mengajar bawah umur atau orang sampaumur yang cacat fisik dan cacat mental atau memiliki kesulitan berguru pada tingkat pendidikan tertentu. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini yaitu Guru.
  10. Rumpun Pendidikan lainnya ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran umum serta pendidikan dan training yang tidak berafiliasi dengan pengajaran, menelaah serta mengusut hasil kerja yang telah dicapai oleh guru dalam penerapan kurikulum, menunjukkan training penggunaan teknologi tinggi. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Instruktur, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, Penilik, Pengembang Teknologi Pembelajaran, Pranata Laboratorium Pendidikan, Widyaiswara, Pelatih Olahraga, Asisten Pelatih Olahraga.
  11. Rumpun Operator Alat-Alat Optik dan Elektronik ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang memiliki kiprah melaksanakan pemotretan; mengontrol gambar yang bergerak dan video kamera dan peralatan lain untuk merekam dan menyempurnakan gambaran dan suara, mengontrol penyiaran dan sistem alat telekomunikasi, mengontrol penggunaan alat untuk keperluan diagnosa medis dan perawatan. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Pengendali Frekwensi Radio, Operator Transmisi Sandi.
  12. Rumpun Teknisi & Pengontrol Kapal & Pesawat ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang memiliki kiprah memberi komando dan menavigasi kapal serta pesawat, melaksanakan fungsi teknis untuk menjamin efesiensi dan keselamatan pelayaran serta penerbangan. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Teknisi Penerbangan, Pengawas Keselamatan Pelayaran.
  13. Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta mengusut pengimplementasian peraturan perundangundangan yang berafiliasi dengan pencegahan kebakaran dan ancaman lain, keselamatan kerja, proteksi kesehatan dan lingkungan, keselamatan proses produksi, barang dan jasa yang dihasilkan dan juga halhal yang berafiliasi dengan standar kualitas dan spesifikasi pabrik. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Ketenagakerjaan, Inspektur Tambang, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Penguji Mutu Barang, Penera, Pengawas Farmasi dan Makanan, Pengawas Lingkungan Hidup, Rescuer, Pengamat Tera, Pengawas Kemetrologian, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Penguji K3, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Penguji Perangkat Telekomunikasi.
  14. Rumpun Akuntan dan Anggaran ialah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berafiliasi dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pinjaman saran, penyeliaan atau pelaksanaan acara teknis yang berafiliasi dengan akuntansi, anggaran dan manajemen keuangan. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini mencakup Auditor dan Pemeriksa, Analis Keuangan Pusat dan Daerah
  15. Rumpun Asisten Profesional yang berafiliasi dengan keuangan dan Penjualan ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang memiliki kiprah melaksanakan acara teknis dalam analisis kecenderungan pasar di bidang keuangan dan devisa, menaksir nilai komoditi, real estate atau properti lain atau menjual lewat lelang atas nama Pemerintah. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini yaitu Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pelelang.
  16. Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang memiliki kiprah memberlakukan dan menerapkan peraturan perundangan pemerintah yang berafiliasi dengan batas negara, pajak-pajak, jaminan sosial, ekspor barang dan impor barang, pembentukan usaha, pendirian gedung serta acara lain yang berafiliasi dengan penerapan Peraturan Pemerintah. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Penyuluh Pajak, Analis Keimigrasian, Pemeriksa Keimigrasian.
  17. Rumpun Manajemen ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berafiliasi dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang peningkatan sistem, pinjaman saran atau pengelolaan, pengembalian keputusan dan pelaksanaan acara teknis yang berafiliasi dengan sumber daya manajemen. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Analis Kepegawaian, Penerjemah, Auditor Kepegawaian, Assessor SDM Aparatur. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Analis APBN.
  18. Rumpun Hukum dan Peradilan ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berafiliasi dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep. Teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang hukum, perencanaan peraturan perundang-undangan serta pinjaman saran dan konsultasi pada para klien perihal aspek aturan penyelidikan kasus, pelaksanaan peradilan. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Mediator Hubungan Industrial, Perancang Peraturan Perundang-undangan.
  19. Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berafiliasi dengan penelitian peningkatan atau pengembangan konsep teori dan penelitian, konsep, metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pinjaman saran, pengadministrasian, penyeliaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan pengatalokan, pendaftaran dari hak cipta, penetapan hak paten, pendaftaran merek dagang sesuai dengan aturan yang berlaku. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Kataloger, Pemeriksa Desain Industri. 
  20. Rumpun Penyidik dan Detektif ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang memiliki kiprah mengusut fakta yang berafiliasi dengan tindak kriminal dalam rangka menerangkan pihak yang bersalah, mengumpulkan isu perihal seseorang yang diduga berbuat kriminal, melaksanakan penyelidikan tindakan yang mencurigakan di perusahaan, toko ataupun di daerah umum. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Agen, Polisi Kehutanan, Sandiman.
  21. Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berafiliasi dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pengembangan dan pemeliharaan koleksi arsip, perpustakaan, museum, koleksi benda seni dan benda yang sejenis serta pelaksanaan acara teknis yang berafiliasi dengan kearsipan dan kepustakaan. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Arsiparis, Pustakawan.
  22. Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berafiliasi dengan pelaksanaan penelitian, pengembangan konsep dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan yang berafiliasi dengan filosofi, sosiologi, psikologi dan ilmu sosial lainnya, menunjukkan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan perorangan dan keluarga dalam masyarakat. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Pengantar Kerja, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Penggerak Swadaya Masyarakat, Pekerja Sosial, Penyuluh Sosial, Penyuluh Keluarga Berencana, Penyuluh Hukum, Penyuluh Narkoba.
  23. Rumpun Penerangan dan Seni Budaya ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, pengamatan, penciptaan, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pelaksanaan acara pemeliharaan karya seni, museum, bahasa, sejarah, antropologi dan arkeologi serta pelaksanaan acara teknis yang berafiliasi dengan pekerjaan penerangan kepada masyarakat, pengamatan dan penciptaan serta pemeliharaan karya seni, benda seni, benda sejarah (museum). Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Pranata Hubungan Masyarakat, Pamong Budaya.
  24. Rumpun Keagamaan ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan acara teknis yang berafiliasi dengan pembinaan rohani dan moral masyarakat sesuai dengan agama yang dianutnya. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Penghulu, Penyuluh Agama.
  25. Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri ialah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, pelaksanaan acara teknis yang berafiliasi dengan perumusan, pengevaluasian, penganalisaan serta penerapan akal di bidang politik, pemerintahan dan hubungan internasional. Jabatan Fungsional tertentu yang termasuk dalam rumpun ini meliputi: Diplomat, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah (Pengawas Pemerintahan).

 P r o f i l Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil BKN-Profil Jabatan Fungsional PNS Direktorat Jabatan ASN
BKN-Profil Jabatan Fungsional PNS Direktorat Jabatan ASN 

 P r o f i l Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil BKN-Profil Jabatan Fungsional PNS Direktorat Jabatan ASN
BKN-Profil Jabatan Fungsional PNS Direktorat Jabatan ASN 

 P r o f i l Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil BKN-Profil Jabatan Fungsional PNS Direktorat Jabatan ASN
BKN-Profil Jabatan Fungsional PNS Direktorat Jabatan ASN 

 P r o f i l Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil BKN-Profil Jabatan Fungsional PNS Direktorat Jabatan ASN
BKN-Profil Jabatan Fungsional PNS Direktorat Jabatan ASN 

 P r o f i l Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil BKN-Profil Jabatan Fungsional PNS Direktorat Jabatan ASN
BKN-Profil Jabatan Fungsional PNS Direktorat Jabatan ASN 
Lihat selengkapnya pada tampilan di bawah ini.


Demikianlah yang sanggup kami informasikan. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Bkn-Profil Jabatan Fungsional Pns Direktorat Jabatan Asn"