Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

49 Juknis Bos, Rkas, Rka-Skpd Sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 910/106/Sj

- Jakarta, 11 Januari 2017 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran mengenai Petunjuk Teknis Penganggaran Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Keuangan Bantuan Oerasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. 

 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran mengenai Petunjuk Tekni 49 Juknis BOS, RKAS, RKA-SKPD Sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 910/106/SJ
49 Juknis BOS, RKAS, RKA-SKPD Sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 910/106/SJ
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan kawasan yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab terutama dalam hal pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang diselenggarakan oleh kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka Menterri Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat Edaran No 910/106/SJ perihal Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelakanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.

Dalam Surat Edaran tertanggal 11 Januari 2017 tersebut disampaikan beberapa informasi terkait dengan pengelolaan keuangan satuan pendidikan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Dana BOS merupakan dana yang ditransfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Pusat Kepala Pemerintah Propinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi. 

Dana BOS yang sudah tersalurkan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi selanjutnya disalurkan secara pribadi ke masing-masing satuan pendidikan melalui prosedur Hibah, paling usang 7 hari kerja sehabis diterimanya dana BOS di RKUD Propinsi. 

Satuan pendidikan kemudian menciptakan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang memuat rencana belanja dana BOS yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal. Rencana belanja sekolah yang disusun harus berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Untuk lebih jelasnya, petunjuk teknis penyusunan RKAS menurut SE Mendagri No 910/106/SJ sanggup didownload pada link berikut ini.
Inilah salah satu Contoh Form RKAS BOS

 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran mengenai Petunjuk Tekni 49 Juknis BOS, RKAS, RKA-SKPD Sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 910/106/SJ
CONTOH FORMAT RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH RKAS
Semua perihal hukum mengenai 49 Juknis BOS, RKAS, RKA-SKPD Sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 910/106/SJ ada dalam surat edaran di bawah ini.

RKAS yang sudah disusun oleh kepala sekolah selanjutnya disampaikan kepada kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehingga sanggup segera disusun RKA-SKPD.

Kami rekomendasikan :
Juknis atau Draf Dan Aplikasi Dana BOS Tahun 2017 Untuk SD MI Sekolah Menengah Pertama MTs Sekolah Menengan Atas SMK
Contoh Aplikasi RKAS Terbaru ALPEKA Sesuai Permendilbud Nomor 26 Tahun 2017
Dalam Surat Edaran Medagri ini yang paling harus segera dilaksanakan atau dibentuk dianataranya yakni bahwa Bendara BOS yang biasanya SK atau Surat Keputusannya dibentuk oleh Kepala Sekolah Satuan Pendidikan, pada Surat Edaran Mendagri ini bahwa Bendahara BOS dibentuk SKnya oleh Bupati/Wali Kota, dan harus Guru yang berstaus PNS bukan Guru Non PNS. Kalau di sekolah satuan Pendidikan tersebut tidak ada seorangpun Guru PNS, maka Kepala Sekolah merangkap sebagai Bendahara BOS sekaligus sebagai pengguna anggaran.

Posting Komentar untuk "49 Juknis Bos, Rkas, Rka-Skpd Sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 910/106/Sj"