Sesuai Juklak Pip, Sekolah Sanggup Mengusulkan Penerima Asuh Untuk Mendapat Dana Pip
Sesuai Juklak PIP, Sekolah Dapat Mengusulkan Peserta Didik Untuk Mendapatkan Dana PIP
Gurumaju.com - Bertemu lagi dengan Admin di blog www.gurumaju.com, situs web yang menyajikan banyak sekali isu seputar pendidikan di indonesia, Selain itu juga gurumaju.com membahas banyak sekali tutorial untuk guru maupun siswa, mahasiswa dan juga untuk umum termasuk siapapun yang ingin mencar ilmu melalui blog gurumaju.com ini.
Sekarang ini telah dikeluarkan Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak perihal PIP. Direktur Jendal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini sekarang telah mengeluarkan peraturan bersama dengan No : 07/D/BP/2017 dan No : 02/MPK.C/PM/2017 yaitu perihal Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017. Link download Juknis Juklak PIP 2017 juga telah Admin sediakan diakhir postingan ini kalau Rekan-rekan ada yang memerlukannya.
Setelah dibaca dan dipelajari bahwa dalam Juknis Juklak PIP Tahun 2017 dalam poin Mekanisme Pengusulan dinyatakan bahwa Peserta didik (PD) yang tidak memiliki kartu KIP, dapat diusulkan untuk mendapat dana/manfaat PIP oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah pelatihan Kemdidkbud, dengan paling lambat ialah akhir September tahun 2017 ini.
ARTIKEL LAINNYA:
- Jadwal Dan POS US SD/MI Tahun Pelajaran 2016/2017
- Sampaikan Masukan Anda Tentang Buku Pelajaran Melalui Laman buku.kemdikbud.go.id
- Tata Tertib dan Panduan Cara mengerjakan Soal UNBK 2017
- Cara Perhitungan PPh (Pajak) Untuk (TPG) Tunjangan Profesi Guru PNS
- Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Untuk mekanisme pengusulannya yang sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) PIP Tahun 2017 yakni sebagai berikut:
a. Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya untuk menseleksi dan menyusun daftar peserta didik (PD) yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima/manfaat PIP dengan prioritas sebagai berikut:
1) Peserta didik (PD) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Peserta didik (PD) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
3) Peserta didik (PD) dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a) Peserta didik (PD) yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
b) Peserta didik (PD) yang terkena imbas peristiwa alam;
c) Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
d) Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
e) Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
f) Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
b. sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.
c. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen. (Lihat gambar..)
Sedangkah Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data akseptor PIP yang diusulkan mendapat dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
Note: Untuk sanggup mengakses Laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen, Silahkan login memakai User name dan password yang dipakai pada aplikasi dapodikdasmen. (Login Operator)
Untuk sanggup membaca secara lengkapnya, silahkan download Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017 atau Juknis Juklak PIP Tahun 2017.
Link Download (Klik disini)
Sekian dari Admin, kalau berdasarkan rekan-rekan artikel yang Admin bagikan ini bermanfaat untuk Anda maka usahakan jangan hanya berhenti untuk Rekan-rekan saja namun alangkah bijaknya kalau isu ini Anda bagikan kepada Rekan-rekan Anda juga sehingga kita menjadi insan yang saling bermanfaat untuk sesama… Terima kasih..
Salam Sukses pendidikan…
Posting Komentar untuk "Sesuai Juklak Pip, Sekolah Sanggup Mengusulkan Penerima Asuh Untuk Mendapat Dana Pip"