Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pp Nomor 19 Tahun 2018 Ihwal Donasi Tunjangan Hari Raya (Thr) Untuk Pns, Tni, Polisi

 Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, POLISI
PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR
Gurumaju.com –  Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Peraturan tersebut menjelaskan mengenai Pemberian THR Tahun 2018 kepada PNS, TNI, Polisi, pejabat Negara, peserta Pensiun dan peserta tunjangan. Secara lengkap PP tersebut berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pembagian THR PNS, THR Polisi, THR Tentara Nasional Indonesia tahun 2018.

Sedikit Admin memperlihatkan Kutipan Per-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nonor 18 Tahun 2018 tersebut mengenai Pembagian THR PNS, THR Polisi, THR Tentara Nasional Indonesia tahun 2018. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup:
a. Khusus PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi honor pokok, sumbangan keluarga, sumbangan jabatan atau sumbangan umum, dan sumbangan kinerja;
b. Khusus Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, sumbangan keluarga, dan/atau sumbangan suplemen penghasilan; dan
c. Khusus Penerima Tunjangan mendapatkan sumbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penerima honor saluran dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan honor saluran yang diterima pada bulan Mei.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 
Sedangkan pada pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penerima Pensiun saluran dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun saluran pada bulan Mei.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018

PP Nomor 19 Tahun 2018 [Download]

Demikian isu mengenai artikel yang berjudul PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, POLISI. Terima kasih, biar sanggup bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, POLISIini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…
Sumber https://www.gurumaju.com

Posting Komentar untuk "Pp Nomor 19 Tahun 2018 Ihwal Donasi Tunjangan Hari Raya (Thr) Untuk Pns, Tni, Polisi"