Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Fatwa Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi 2018 (Sd Smp Sma Smk)

JUKNIS PEDOMAN Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi  JUKNIS PEDOMAN Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi 2018 (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK)
JUKNIS PEDOMAN Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi 2018 (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK)
Gurumaju.com –  JUKNIS PEDOMAN Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi 2018 (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK), Seperti Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Kembali digelar ditahun 2018 ini, dan dikala ini telah dikeluarkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 baik untuk tingkat SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan juga SMK. Pemilihan kepala sekolah berprestasi di lingkungan Kemendibud merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah Untuk para kepala sekolah yang mempunyai prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan juga di daerahnya. Melalui penghargaan inilah tentunya dibutuhkan semoga sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang pada jadinya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.


Untuk Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 ini ialah Kepala Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Tema tersebut yaitu berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan administrasi pengelolaan di sekolah, diantaranya ialah: Membangun budaya literasi di sekolah, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran kala 21, optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter,  Inovasi dan Integritas Tata Kelola sekolah.

Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018  untuk menjadi pola bagi para penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan juga tingkat nasional. hang dibutuhkan tentunya untuk lebih memperudah dalam mempelajarinya.
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK

Persyaratan Peserta sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018

Persyaratan umum:
a. menjabat sebagai kepala sekolah aktif;
b. berstatus PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup berstatus Non-PNS;
c. berusia maksimal 54 tahun dikala mengikuti pemilihan;
d. mempunyai akta pendidik;
e. mempunyai masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota
· Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD dan/atau SMP;
· Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan atau masyarakat;
· Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun;
· Belum pernah melaksanakan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
· Sehat jasmani dan rohani;
· Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi di tingkat nasional;

b. Tingkat Provinsi
· Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan/atau SMK;
· Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
· Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun;
· Belum pernah melaksanakan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
· Sehat jasmani dan rohani;
· Pemenang I kepala sekolah berprestasi jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota.
· Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;
· Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung;
c. Tingkat Nasional
· Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;
· Pemenang I kepala sekolah berprestasi tingkat provinsi pada semua jenjang yang dibuktikan dengan SK Gubernur.

Untuk klarifikasi selangkapnya mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) atau pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 silahkan Download melalui tautan dibawah ini.

JUKNIS PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH BERPRESTASI 2018


Demikian isu mengenai artikel yang berjudul JUKNIS PEDOMAN Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi 2018 (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK). Terima kasih, semoga sanggup bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "JUKNIS PEDOMAN Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi 2018 (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK)ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber https://www.gurumaju.com

Posting Komentar untuk "Juknis Fatwa Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi 2018 (Sd Smp Sma Smk)"